Membangun rumah atau gedung adalah impian banyak orang. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua area bebas untuk didirikan bangunan. Ada beberapa kawasan yang penggunaannya dibatasi untuk kepentingan tertentu, sehingga dilarang untuk dibangun di atasnya.

Mari simak beberapa area yang dilarang untuk mendirikan bangunan.

1. Kawasan dengan fungsi tertentu

  • Kawasan pelayanan umum. Sesuai namanya, kawasan ini diperuntukkan untuk kepentingan umum seperti sekolah, rumah sakit, dan taman bermain. Mendirikan rumah tinggal di kawasan ini tentu tidak diperbolehkan.
  • Kawasan lindung. Kawasan lindung memiliki fungsi vital untuk melindungi lingkungan, seperti hutan lindung, daerah resapan air, atau zona konservasi. Membangun di kawasan ini dapat merusak ekosistem dan mengganggu kelestarian alam.
  • Kawasan keselamatan. Kawasan ini meliputi daerah sekitar bantaran sungai, jalur evakuasi bencana, dan zona bahaya lainnya. Mendirikan bangunan di sini berisiko tinggi terhadap keselamatan penghuni dan bisa menghalangi jalur evakuasi.

2. Tidak memenuhi persyaratan administratif

Selain peruntukan kawasan, izin pembangunan juga bisa ditolak jika tidak memenuhi syarat administratif. Berikut di antaranya.

  • Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah syarat mutlak untuk membangun. Tanpa IMB, bangunan dianggap ilegal dan bisa dibongkar.
  • Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB). GSB adalah jarak minimal antara bangunan dengan batas jalan atau properti tetangga. Melanggar GSB dapat menghalangi sirkulasi udara dan cahaya, serta berpotensi menimbulkan sengketa lahan.

3. Mengganggu hak dan kepentingan umum

Izin pembangunan juga bisa ditolak jika rencana bangunan tersebut dinilai mengganggu kepentingan umum. Berikut contohnya.

  • Menghalangi akses jalan. Bangunan yang menutup akses jalan umum jelas akan menyulitkan warga sekitar.
  • Menimbulkan polusi suara atau udara. Bangunan pabrik yang berdekatan dengan permukiman warga tidak akan diizinkan karena berpotensi menimbulkan polusi.

Ingin Membangun?

Sebelum membangun, ada baiknya kamu memastikan terlebih dahulu fungsi dan status kepemilikan lahan. Kamu bisa mengecek Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) daerah setempat untuk mengetahui peruntukan kawasan.

Selain itu, jangan lupa untuk mengurus IMB dan mengikuti semua peraturan yang berlaku. Dengan mengikuti aturan, kamu bisa membangun dengan aman dan nyaman, tanpa melanggar hukum dan mengganggu kepentingan orang lain.

Melanggar siap-siap kena sanksi

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, membangun di area terlarang atau tanpa mengikuti aturan yang berlaku dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Sanksi yang diberikan bisa berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya. Berikut beberapa di antaranya.

1. Peringatan tertulis

Sanksi paling ringan biasanya berupa peringatan tertulis. Peringatan ini diberikan kepada pelanggar agar segera menghentikan kegiatan pembangunan dan/atau memperbaiki kesalahannya.

2. Penghentian sementara kegiatan

Jika pelanggar tidak mengindahkan peringatan tertulis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhak menghentikan sementara kegiatan pembangunan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan yang lebih parah dan memberikan waktu kepada pelanggar untuk menyelesaikan proses perizinan atau memperbaiki kesalahannya.

3. Penghentian sementara pelayanan umum

Bagi pelanggar yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang bangunan, seperti suap atau pemalsuan dokumen, dapat dikenakan sanksi penghentian sementara pelayanan umum. Contohnya, pencabutan izin usaha atau pemutusan aliran listrik dan air.

4. Pencabutan izin

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan dapat dicabut jika pelanggar terbukti melakukan pelanggaran berat. Hal ini berarti bangunan yang telah didirikan dapat dibongkar paksa oleh Satpol PP.

5. Pembongkaran bangunan

Sanksi terberat adalah pembongkaran bangunan. Bangunan yang didirikan di atas area terlarang atau tanpa IMB yang sah dapat dibongkar paksa oleh Satpol PP. Biaya pembongkaran ditanggung sepenuhnya oleh pelanggar.

6. Denda

Selain sanksi-sanksi di atas, pelanggar juga dapat dikenakan denda uang. Besaran denda bervariasi tergantung jenis pelanggarannya dan diatur dalam peraturan daerah setempat.

Penting untuk diingat

  • Sanksi-sanksi tersebut dapat diterapkan secara kumulatif, artinya pelanggar bisa dikenakan lebih dari satu jenis sanksi.
  • Selain sanksi administratif, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan tindak pidana di bidang bangunan.

Hindari risiko, patuhi aturan!

Membangun rumah atau gedung adalah investasi besar. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses pembangunan dilakukan dengan benar dan sesuai aturan.

Dengan memahami sanksi-sanki yang berlaku, diharapkan kamu dapat lebih tertib dan mematuhi semua peraturan yang terkait dengan pembangunan.

Baca jugaHati-hati, Ini 3 Modus Penipuan Properti