THR pertama kali diperkenalkan pada era Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951. Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan pamong praja.
Setelah sebulan penuh berpuasa, umat Muslim akan merayakan kemenangannya melalui Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Momen sakral ini bermakna
Sebagian orang sering bertanya, mengapa pengeluarannya saat bulan Ramadhan justru meningkat. Dari pertanyaan ini, kemudian muncul keluhan pendapatan yang sedikit,