Semakin berkembangnya teknologi finansial (tekfin), semakin banyak juga aplikasi ilegal yang menargetkan pengguna awam. Salah satu aplikasi ilegal yang banyak diakses oleh masyarakat pada masa pandemi ini adalah pinjaman online (pinjol). Lindungi data pribadi kita.

Aplikasi pinjol ilegal dapat membobol data-data pribadi kita karena transaksinya tidak diawasi oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, sekarang banyak kekhawatiran terkait keamanan data pribadi. Melansir dari Kompas.com, dari segi hukum dan teknis, keamanan data Indonesia memiliki peringkat yang cukup baik, yaitu 24 dari 198 negara. Akan tetapi, penjahat digital juga semakin cerdik. Hal itu membuat masyarakat harus lebih waspada di ruang digital agar ekosistem transaksi terjaga.

Industri revolusi yang intensitas penggunaannya lebih sering di dunia digital membuat pemangkasan dan pemantauannya lebih sulit. Sebuah perusahaan tekfin tidak diwajibkan bergabung pada suatu asosiasi sehingga cukup sulit untuk melacak pergerakannya. Selain itu, siapa saja dapat menjalankan bisnis ini.

Melihat data statistik peminjaman tekfin oleh OJK, terjadi peningkatan jumlah peminjaman di Indonesia setiap bulannya. Pada Agustus 2021 jumlah dana yang dikeluarkan perusahaan tekfin kepada peminjam sebesar Rp249.938,46 miliar. Sementara itu, pada September 2021 jumlah dana mengalami peningkatan hingga Rp262.933,66 miliar. Hal tersebut membuktikan bahwa intensitas masyarakat dalam menggunakan pinjol masih tinggi.

Banyak masyarakat juga yang belum paham terkait keamanan data sendiri. Misalnya apabila tidak sengaja terunggah aplikasi tekfin ilegal, masyarakat lengah untuk memperbolehkan akses aplikasi tersebut atas ponsel kita. Data bocor sering terjadi karena password sangat mudah tertebak dan tidak diganti secara berkala, serta tidak bijak dalam bermedia sosial. Oleh karena itu, kontrol terhadap data pribadi sangat penting.

Unduh aplikasi yang legal

Pada masa pandemi—saat banyak orang membutuhkan uang—aplikasi tekfin ilegal mulai bermunculan. Sebagai pengguna yang bijak, kita harus dapat membedakan aplikasi tekfin tepercaya dan tidak. Pastikan untuk selalu mengunduh aplikasi pinjol yang sudah diawasi oleh OJK sehingga memiliki payung hukum yang jelas.

Perusahaan tekfin yang baik menggunakan multi-factor authentication dalam aplikasinya agar akun pengguna lebih terjaga. Oleh karena itu, pastikan aplikasi tekfin atau pinjol yang akan digunakan telah tersedia di tempat mengunduh aplikasi tepercaya, seperti Play Store dan App Store.

Selain itu, dalam mencegah serangan hacker, perusahaan tekfin juga bekerja sama dengan OJK. Mereka juga memiliki fitur-fitur keamanan siber, seperti penggunaan tanda tangan digital. Inovasi ini sangat penting dilakukan untuk mengurangi kejahatan digital karena terdapat verifikasi identitas. Tanda tangan lebih bersifat personal dan status hukumnya sangat kuat.

Dari sisi hukum, tanda tangan digital memiliki basis hukum yang dimulai dari UU ITE No 11 Tahun 2008 dan turunannya oleh PP No 71 Tahun 2019, serta Permenkominfo No 11 Tahun 2018. Oleh karena itu, tanda tangan digital sudah legal untuk bertransaksi secara digital. Jadi, perlu juga ada edukasi terkait hal ini. Dengan tanda tangan digital, perizinan diharapkan juga akan lebih aman dan nyaman.

Mengunduh aplikasi ilegal dapat berisi virus-virus yang digunakan peretas untuk membobol data di ponsel kita. Adapun data-data yang telah dibobol kemudian akan disalahgunakan, khususnya akun kita yang terintegrasi dengan aplikasi lain.

Bertanggung jawab terhadap data pribadi

Sebagai pengguna, kita juga harus melindungi data pribadi. Penelitian Andista dan Susilawaty (2021) menyebutkan, kemudahan proses tekfin memengaruhi minat pengguna dalam penggunaan pinjol. Hal itu terkadang membuat pengguna layanan lengah dan tidak membaca ketentuan dengan teliti.

Sebagai pemilik data, kita dapat memutuskan apakah ingin membagikan beberapa informasi atau tidak, siapa yang memiliki akses, untuk berapa lama, untuk alasan apa, dan dapat memodifikasi beberapa informasi. Jadi, jangan memberi akses penuh aplikasi terhadap data pribadi. Hanya berikan saat kita membuka aplikasi agar waktu aksesnya terbatas.

Melalui siniar CUAN, Alwi Kiemas, selaku Wakil Sekjen III AFTECH menambahkan, “Industri fintech ingin mengajak teman-teman agar lebih bijaksana dalam mengajukan pinjaman online, agar tidak merugikan diri sendiri ke depannya. Juga, berhati-hati saat menggunakan data diri digital karena data diri sangat mudah tersebar dan diakses oleh oknum tak bertanggung jawab. Kita juga mau ngajak teman-teman menggunakan tanda tangan digital.”

Apabila data kita sudah terlanjur bocor dan aplikasi tersebut tidak diawasi oleh OJK, jangan panik dan segera hubungi OJK. Adapun bila aplikasi tersebut legal, maka disarankan mengganti kata sandi pada akun yang bersangkutan.

Cek kata sandi secara berkala

Kata sandi adalah elemen krusial pada suatu akun; jembatan sebelum dapat mengakses informasi dan dat-data. Oleh karena itu, diperlukan pengecekan aktivitas akun dan kata sandi secara berkala. Apabila terdapat tindakan yang mencurigakan, segera ubah kata sandi.

Namun, lebih baik mengganti kata sandi tiga sampai empat kali dalam setahun. Penggunaan variasi huruf, angka, dan simbol pada kata sandi juga dapat memperkuat akun. Selain itu, gunakanlah kata sandi yang berbeda di tiap akun. Apabila satu akun terbobol, besar kemungkinan akun yang memiliki kata sandi serupa juga mudah diretas. Meskipun terlihat menyulitkan, tapi hal ini dapat membantu kita agar akun tetap aman.

Dalam siniar CUAN bertajuk “Selamatkan Data Pribadi dari Pinjol Ilegal”, Alwi Kiemas, Wasekjen III AFTECH memberikan saran agar data kita tetap aman saat menggunakan tekfin. Siniar ini dapat kalian dengarkan di Spotify dengan episode terbaru yang akan diunggah setiap hari Rabu pukul 10.00 WIB atau melalui tautan berikut https://bit.ly/Cuan-selamatkandatapribadi-Ak.


Penulis: Alifia Putri Yudanti & Ikko Anata