Gaji merupakan sesuatu yang ditunggu pekerja, terlepas apa pun bidang profesinya. Adapun gaji sendiri itu ada dua macam, yaitu gaji kotor dan gaji bersih.

Siniar Obsesif yang bertajuk “Gaji Kotor vs Gaji Bersih, Apa Bedanya?” menjelaskan perihal perbedaan gaji kotor dan gaji bersih yang penting untuk diketahui pekerja, khususnya fresh graduate.

Gaji Kotor

Gaji kotor adalah jumlah total uang yang diterima pekerja sebelum pengurangan pajak dan pelbagai tunjangan. Gaji kotor juga kerap muncul sebagai angka dengan jumlah yang tinggi, biasanya bisa dilihat pada slip gaji atau kontrak kerja.

Sebagai contoh, kita memiliki gaji Rp10 juta, tetapi pada slip gaji atau kontrak kerja dituliskan juga pajak sebesar Rp500 ribu. Dengan begitu, gaji bersih yang kita terima sebesar Rp9,5 juta yang telah menerima potongan Rp500 ribu untuk membayar pajak

Akan tetapi, perusahaan juga dapat menanggung pajak dan tunjangan sehingga gaji yang kita terima adalah upah bersih tanpa adanya pemotongan. Tentu hal ini sesuai dengan perjanjian awal sebelum tanda tangan kontrak antara perusahaan dan pekerja.

Itu sebabnya, kita harus mengetahui betul komponen-komponen yang ada dalam kontrak kerja dan slip gaji. Jangan sampai ada salah paham dan miskomunikasi pada kedua belah pihak.

Lantas, apa itu kontrak kerja dan slip gaji?

Slip Gaji

Dilansir dari scripbox.com, slip gaji adalah dokumen yang diberikan perusahaan kepada pekerja pada setiap bulan atau ketika memberikan gaji.

Selain itu, slip gaji berisikan rincian upah pekerja beserta pelbagai komponen pemotongan dan tunjangan pada periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik. Baiknya, slip gaji memuat logo, nama, dan alamat perusahaan.

Kontrak Kerja

Setelah diterima kerja, perusahaan akan memberikan dokumen yang berisikan perjanjian kedua belah pihak antara perusahaan dan pekerja.

Semua hal yang boleh dan tidak dilakukan, termasuk peraturan, tertera pada dokumen tersebut. Idealnya, kontrak kerja berisikan kondisi, hak dan kewajiban, tanggung jawab, dan tugas. Itu sebabnya, kontrak kerja merupakan dokumen kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Red Flag pada Kontrak Kerja

Sebelum menandatangani kontrak dan berjabat tangan, kita harus membaca kontrak kerja dengan saksama. 

Pertama adalah status hubungan kerja. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, ada dua jenis hubungan kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kedua adalah status pekerjaan di perusahaan, apakah masa percobaan, magang, kontrak, atau tetap. Untuk masa percobaan, perusahaan hanya boleh memberlakukan selama tiga bulan.

Ketiga adalah gaji. Kita harus membandingkan nominal gaji dengan upah minimum tempat perusahaan berada. Jangan sampai gaji yang kita terima berada di bawah UMR yang ditetapkan pemerintah setempat.

Keempat adalah beban kerja yang akan kita terima. Kita harus memperhatikan komponen ini dan bila perlu langsung menanyakan bila ada kalimat yang multitafsir dan sifatnya ambigu.

Kelima adalah pasal nonkompetisi. Pasal ini berisi persyaratan yang diberikan perusahaan agar pekerja tak pindah ke perusahaan lain, khususnya kompetitor dalam kurun waktu atau periode yang ditentukan perusahaan.

Dengarkan informasi lengkapnya seputar dunia pekerjaan dalam siniar Obsesif yang bertajuk “Gaji Kotor vs Gaji Bersih, Apa Bedanya?” di Spotify. Di sana, ada banyak informasi seputar dunia kerja untuk para lulusan baru. Ikuti juga siniarnya agar kalian tak tertinggal tiap ada episode terbarunya!

Penulis: Zen Wisa Sartre dan Brigitta Valencia Bellion