Untuk beberapa profesi, bekerja shift malam untuk perempuan sudah menjadi kewajiban. Hal ini biasa kita temui dalam profesi, antara lain dokter, petugas keamanan, hingga pegawai kafe. Namun, adakah undang-undang yang mengatur mengenai sistem bekerja shift malam bagi perempuan pekerja?
Seperti dikutip dari Gajimu.com, pekerja malam bisa dikategorikan menjadi dua macam. Pengertian pertama, pekerja di suatu instansi atau perusahaan yang memang mengikuti peraturan bekerja secara shift. Contohnya, para pekerja di rumah sakit, pramugari, pemadam kebakaran, petugas keamanan, dan pekerja di hotel. Pengertian kedua, pekerja di suatu tempat yang memang dibuka dari sore hingga esok pagi. Contohnya, pekerja di tempat-tempat hiburan.
Bagi sebagian orang, bekerja pada malam hari dianggap lebih berisiko dibandingkan pada siang hari. Maklum, jadwal tidur yang terganggu bisa mengakibatkan gangguan kesehatan, antara lain serangan jantung, tekanan darah tinggi, kolesterol, dan diabetes.
Melihat risiko tersebut, apakah menurut undang-undang, perempuan tetap diperbolehkan bekerja malam? Menurut Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perempuan pekerja yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Artinya, hanya perempuan pekerja di atas 18 tahun yang diperbolehkan bekerja shift malam pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Selain itu, perusahaan dilarang mempekerjakan perempuan pekerja hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya jika bekerja pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Perusahaan juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang lebih lanjutnya diatur dalam Kep 224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau perempuan buruh pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi. Selain itu, perusahaan wajib menjaga keamanan dan kesusilaan perempuan pekerja. Misalnya, dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja. Perusahaan juga wajib menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan memadai serta terpisah antara perempuan dan laki-laki. [*/INO]