Lemahnya pengetahuan dan edukasi akan investasi membuat masyarakat rentan terkena penawaran bodong. Padahal, kegiatan seputar keuangan, baik menabung atau mengeluarkan uang, telah memiliki regulasi dan aturan yang cukup sempurna. Akan tetapi, insting manusia yang serakah membuatnya terjerumus ke dalam lubang yang salah.
Selain itu, banyaknya unggahan di media sosial juga membuat orang-orang FOMO (fear of missing out) untuk mencoba berinvestasi. Ditambah lagi, dengan keadaan ekonomi yang cenderung tidak stabil pada masa pandemi. Banyak orang yang di-PHK atau mengalami pemotongan gaji yang ternyata tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Investasi bodong biasanya menawarkan keuntungan banyak dengan jangka waktu pendek. Saat melihat uang dikembalikan dalam jumlah besar, banyak orang tidak ragu untuk berinvestasi dengan nominal lebih besar. Padahal, itu adalah pancingan yang dibuat oleh pelaku investasi bodong, sebelum akhirnya menghilang.
Melansir dari Kompas, OJK menyebutkan data bahwa praktik investasi bodong telah merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp117,4 triliun dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Angka ini ditaksir lebih besar dari anggaran APBD DKI Jakarta pada 2021 (Rp 84,19 triliun) dan hampir dua belas kali lipat dari anggaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 (Rp10,43 triliun). Oleh karena itu, agar tak terjebak ke dalam investasi bodong, simak tiga cara berikut yang dapat dilakukan.
Menelusuri dengan detail perusahaan yang dituju
Sebelum berinvestasi, carilah informasi seputar tempat yang dituju. Apabila terdapat ciri-ciri yang mencurigakan, seperti skema penawaran dengan akun orang lain, letak perusahaan tak jelas, atau pemiliknya tidak diketahui, lebih baik dihindari. Oleh karena itu, lebih baik mendaftar menggunakan akun pribadi yang dapat kita kontrol sepenuhnya.
Selain itu, jangan langsung terpengaruh pada poster perusahaan ilegal yang terdapat di media sosial. Melalui siniar CUAN bertajuk “Waspada Investasi Bodong”, Joice Tauris Santi, seorang penulis tentang finansial dan investasi memaparkan bahwa terdapat kasus ketika figur publik digunakan fotonya oleh perusahaan ilegal untuk mempromosikan investasi bodong. Padahal, ia sama sekali tidak tahu bahwa fotonya disalahgunakan.
Hal lain yang perlu diperhatikan menurut Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investigasi OJK, dalam artikel Kompas adalah melihat hasil investasi yang sangat cepat diberikan. Selain itu, ciri lain seperti keharusan investor untuk merekrut anggota lain juga patut diwaspadai.
Tingkatkan literasi finansial
Seiring berkembangnya zaman, para pendiri investasi bodong juga semakin canggih dalam memanfaatkan kesempatan. Siapa saja dapat menjadi korban dari investasi bodong apabila tidak memiliki pemahaman yang cukup untuk berinvestasi. Oleh karena itu, diperlukan literasi finansial sebagai benteng pertahanan diri.
Dengan literasi finansial yang mumpuni, kita dapat menjadi orang yang kritis dan mempertanyakan hal-hal janggal sebelum berinvestasi. Literasi finansial dapat meminimalisasi risiko seseorang menjadi korban penipuan investasi.
Sebenarnya, kebanyakan masyarakat Indonesia masih memiliki pola pikir menabung. Akan tetapi, karena ketidaktahuan cara menabung yang benar, banyak dari mereka yang justru mengalami kerugian. Padahal, saat mulai berinvestasi, tak hanya uang yang menjadi obyek, tapi juga waktu yang digunakan untuk belajar dan memperkaya literasi finansial.
Firdausi dalam artikel jurnal berjudul “Hindari Investasi Bodong dengan Literasi Finansial” memaparkan bahwa di berbagai negara, literasi finansial telah menjadi bagian dari kurikulum pembelajaran resmi lembaga pendidikan. Hal itu dilatarbelakangi oleh kemampuan manajemen keuangan, pengetahuan, keahlian, dan kepercayaan diri di bidang keuangan yang semestinya sudah ditanamkan sejak usia dini.
Perlu diketahui, dalam dunia keuangan, pengalaman orang lain adalah guru untuk kita agar tak terjebak ke lubang yang sama. Jadi, jangan sampai kita tak belajar dari pengalaman orang lain, seperti terjebak ke dalam investasi bodong.
Ingat, lembaga keuangan pemerintah tak dapat membantu
Saat kita terkena investasi bodong, lembaga keuangan pemerintah tak dapat membantu banyak. Hal itu disebabkan karena entitas atau perusahaan tidak terdaftar secara resmi. Dan yang dapat membantu adalah pihak kepolisian dengan regulasi yang berbeda apabila ditangani oleh lembaga keuangan pemerintah.
Bahkan, penelitian Murdadi (2013) memaparkan bahwa UU dan payung hukum terkait penggelapan dana ilegal yang dilakukan oleh perusahaan di luar pemerintah masih belum optimal. Hal ini diperparah dengan lemahnya koordinasi para pembuat kebijakan sehingga dalam UU yang berbeda terjadi penerapan yang “terkesan” sama di bidang penghimpunan dana.
Meskipun begitu, lembaga keuangan, seperti OJK, selalu memberikan penyuluhan dan peringatan agar waspada terhadap kegiatan investasi bodong. Salah satunya dapat dilakukan dengan melihat secara berkala di situs OJK terkait daftar entitas investasi ilegal dan tekfin ilegal. Data OJK menyebutkan terdapat sepuluh entitas investasi ilegal yang perlu dihindari.
Siniar CUAN bertajuk “Waspada Investasi Bodong” menghadirkan Joice Tauris Santi sebagai narasumber yang memaparkan secara detail terkait investasi bodong, cara pencegahannya, dan pengalaman tragis yang pernah ia lalui. Ingin belajar lebih lanjut mengenai investasi bodong? Yuk, dengarkan CUAN – Cari Untung Bareng Teman di Spotify atau akses melalui tautan https://bit.ly/cuaninvestbodong.
Penulis: Alifia Putri Yudanti dan Ikko Anata
Baca juga : Cara Bunga Amanda, Model Plus-Size Hadapi Body Shaming