Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas mental (PDM), penyandang disabilitas psikososial (PDP), atau apa pun istilah yang digunakan, merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki hak berpolitik, yaitu hak memilih dan hak untuk dipilih. Namun, apakah memang kompeten untuk menentukan pilihannya?