Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya.
Tinta Pemilu adalah salah satu dari tujuh perlengkapan pemungutan suara. Dalam pasal 9 ayat 1, di situ juga menjelaskan bahwa tinta digunakan untuk memberikan tanda khusus bagi pemilih yang sudah mencoblos.
Pada pasal 3, dijelaskan bahwa ada tujuh perlengkapan yang wajib ada dalam pelaksanaan pemilu.
- kotak suara,
- surat suara,
- tinta pemilu,
- bilik pemungutan suara,
- segel,
- alat untuk mencoblos pilihan,
- TPS/TPSLN (TPS Luar Negeri).
Tradisi ini ternyata menjadi salah satu cara menjaga integritas pesta demokrasi.
Tahukah kamu kalau penggunaan tinta untuk pesta demokrasi ini sudah sejak lama digunakan dan bukan oleh Indonesia saja. Yuk kita cari tahu.
Baca juga :Â Hak Pilih ODGJ dalam Pemilu
Sejarah tinta untuk pemilu
Penggunaan tinta dalam pemilihan umum dimulai dari India pada 1951-1952. Kala itu, penggunaan tinta menjadi cara untuk melawan pencurian identitas yang terjadi saat pemilu di sana.Banyak kejadian orang yang sudah memilih menggunakan identitas palsu untuk kembali mencoblos. Agar tinta tidak mudah dihapus, KPU India menghubungi National Physical Laboratory of India (NPL) untuk mengembangkan formula tinta yang tidak hanya unik tetapi juga susah dihapus.
NPL bekerja sama dengan MySore Paints dan Varnish Ltd untuk memproduksi tinta tersebut. Akhirnya, pada 1962 tinta ini pertama kali diterapkan dan pencurian identitas tidak terjadi lagi.
Pertama kali tinta pemilu digunakan bukan berwarna biru, tetapi warna merah. Dalam perkembangannya menjadi tinta biru.
Di Indonesia, tinta pemilu digunakan pada 1995 dengan maksud dan tujuan yang sama dengan India.
Bahan baku tinta
Bahan tinta Pemilu punya spesifikasi berdaya lekat sangat kuat pada kuku atau lapisan kulit ari. Hal ini karena bahan baku tinta untuk pemilu ini mengandung senyawa perak nitrat.Senyawa ini membuat tinta tidak mudah hilang karena air bahkan sabun dan cairan klorin sekalipun. Tinta ini akan menempel pada kutikula kuku dan epidermis kulit.
Tinta itu akan hilang pada jari kamu seiring dengan tumbuhnya lapisan kutikula atau epidermis kulit baru.
Apakah berbahaya bagi tubuh? Tentu saja berbahaya karena dapat menyebabkan iritasi pada kulit atau mata dalam jangka panjang. Bahkan dapat memengaruhi sistem saraf.
Untuk itu, badan kesehatan dunia (WHO) membatasi kadar maksimal penggunaan senyawa nitrat sebesar 4 persen.
Namun penggunaan tinta ini ternyata sudah dibuat menjadi dua pilihan. PKPU nomor 14 tahun 2023 akan menyediakan dua botol tinta di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri.
Tinta akan berwarna biru tua atau ungu tua. Kedua tinta itu dibuat dari bahan sintesis dan bahan alami. Untuk bahan alami, akan mengandung gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya.
Kedua tinta ini sudah pasti akan mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berdaya lekat paling kurang enam jam.
Itulah seluk beluk tentang tinta pemilu yang menarik untuk diketahui. Jadi, jangan khawatir ya untuk mencelupkan jari ke tinta karena menjadi bagian dari pesta demokrasi kita.