Sebelum prangko ada, biaya pengiriman surat masih dilakukan dengan membayar secara tunai. Namun dengan adanya prangko, setiap orang bisa mengirim surat dengan menggunakan prangko yang sesuai dengan biaya pengiriman surat. Berikut ini sekilas sejarah prangko.

Berawal pada 1680, saat itu William Dockwradi dari Inggris membuat prangko pertama yang dicap dengan tanda pos segitiga bergaris ganda dengan tulisan “Penny Post Paid”. Namun, penemuan ini ditentang para kurir dari perusahaan pos lain karena dianggap sebagai pelanggaran monopoli.

Setelah itu, pada 6 Mei 1840, Inggris mulai memelopori penggunaan prangko dengan menjual prangko berperekat pertama di dunia yang terkenal dengan nama “Penny Black”. Tiga tahun kemudian, Brasil menjadi negara kedua yang menerbitkan prangko berperekat secara nasional. Kemudian, negara-negara lain mulai mengikuti dengan menggunakan prangko untuk pengiriman surat di dalam negeri.

Pada 1 April 1864, prangko pertama terbit di kawasan Indonesia di bawah pemerintahan Hindia Belanda senilai 10 sen. Prangko ini berwarna merah dan menampilkan gambar Raja Willem III dari Belanda.

Setelah Belanda menyerah kepada Jepang pada 1942, Jepang menerbitkan prangko dengan gambar bola dunia disertai peta Kekaisaran Jepang. Pada 1946, prangko pertama dicetak oleh Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta yaitu”Memperingati Setengah Tahun Merdeka”.

Fakta menarik dari benda ini adalah mengenai perbedaan masa jual dan masa laku. Masa jual prangko adalah rentang waktu ketika sebuah prangko diperjualbelikan oleh pemerintah, sedangkan masa laku prangko adalah rentang waktu ketika prangko tersebut masih bisa dipergunakan untuk keperluan perposan.

Saat ini masa jual prangko di Indonesia adalah selama tahun penerbitan dari prangko tersebut ditambah satu tahun berikutnya. Setelah itu pemerintah akan menghentikan penjualannya. Namun, untuk memenuhi kepentingan para filatelis, pemerintah masih mengizinkan para diler dan agen-agen filateli untuk menjual prangko-prangko yang telah habis masa jualnya.

Sementara itu, masa laku prangko adalah selama tahun dari penerbitan prangko tersebut ditambah tiga tahun berikutnya. Misalnya, prangko yang diterbitkan 2013. Prangko tersebut memiliki masa jual sampai tahun 2014 dan masa laku sampai tahun 2016. [*/INO]

Foto: Dok. Shutterstock