Memahami keuangan syariah
Tentu saja untuk memahami keuangan konvensional dan syariah tidak perlu langsung belajar dengan njelimet. Perbedaan mendasar di antara keduanya adalah penerapan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip-prinsip syariah ini mencakup semuanya, termasuk dalam berinvestasi dan berasuransi. Mengutip dari situs web sikapiuangmu.ojk.go.id ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan perencanaan keuangan dengan prinsip syariah.
1. Alokasi dana untuk zakat, infaq, dan sedekah
Zakat yang merupakan bagian dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan ini punya fungsi untuk menyucikan jiwa dan harta. Begitu juga dengan infaq dan sedekah, walaupun sifatnya sunnah. Namun, ketiganya memang untuk membantu fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
Harta tidak akan sempurna sebelum memberikan sebagian kepada orang yang membutuhkan. Ini sesuai dengan QS. Ali Imran: 92 yang berbunyi,
““Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Jadi, alokasi dana untuk zakat, infaq, dan sedekah ini harus masuk dalam dana wajib setiap bulan.
2. Meminimalkan utang
Islam menganjurkan untuk tidak berutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak. Namun, hal in bukan berarti tidak boleh. Al-Quran dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 memberikan pedoman tentang utang-piutang, bahwa harus dicatat dan memiliki saksi. Kesepakatan utang piutang pun tidak boleh merugikan salah satu pihak. Salah satunya dengan menarik keuntungan melalui riba.
Namun, jika terpaksa meminjam uang, kamu bisa pergi ke lembaga keuangan syariah untuk mencari solusinya. Yang jelas, lembaga keuangan ini sudah harus tercatat dalam daftar resmi Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga :
3. Menggunakan produk keuangan dengan prinsip syariah
Sekarang ini, sudah tidak perlu takut lagi untuk bisa berinvestasi karena Negara sudah memiliki banyak instrumen yang mengakomodasi investasi syariah. Produk keuangan islami ini sendiri pun sudah luas, mulai dari tabungan, deposito, asuransi, reksadana, sampai saham.
4. Menyiapkan Dana Darurat
Dalam perencanaan keuangan, baik syariah maupun nonsyariah, dana darurat tetap harus dimiliki. Selalu ingat untuk menyisihkan sebagian pemasukan untuk dana darurat. Tempatkan pada tabungan syariah atau bentuk lainnya seperti asuransi syariah.
Dana darurat ini fungsinya untuk mengantisipasi musibah atau bencana yang akan menimpa di masa depan.