Kita pasti ingin pensiun dengan rasa nyaman, tenang, dan bahagia. Setelah bekerja keras dalam waktu yang panjang, kita ingin menikmati hasil tabungan saat pensiun nanti.

Walaupun sudah banyak instrumen keuangan yang dihadirkan untuk hari tua, sebagian besar pekerja Indonesia masih mempercayakan uang pensiunnya melalui deposito. Lalu, kenapa pemerintah meluncurkan produk dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)?

Tidak salah memilih deposito untuk hari tua, tetapi ada baiknya juga memiliki DPLK. Perbedaan antara keduanya adalah jumlah iurannya sudah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, berikut dengan pengembangan dan manfaat pensiunnya. Selain itu, 80 persen uang manfaat pensiun akan diberikan secara annuitas oleh perusahaan asuransi jiwa yang mengurusi dana pensiun selama seumur hidup. Jadi, dana pensiun itu akan diberikan setiap bulan layaknya gaji.

Perbedaan selanjutnya ada di imbal hasil atau return. Deposito memberikan imbal hasil dari sistem bunga atau bagi hasil (deposito syariah). Tingkat suku bunga deposito atau besaran bagi hasil tersebut relatif lebih tinggi daripada tabungan biasa. Dana deposito bisa ditarik dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, imbal hasil DPLK berupa return on investment (ROI) yang diberikan pada lembaga penyedia program yang bisa berasal dari bank atau perusahaan asuransi. Jumlah return DPLK akan berbeda setiap tahunnya, tetapi memiliki rentang asumsi. Sedangkan untuk pencairan dana, DPLK hanya bisa diambil saat seseorang mencapai usia pensiun atau sudah tidak berpenghasilan karena berhenti bekerja atau PHK.

Hasil yang tidak selalu sama dalam DPLK ini karena uang nasabah akan dikelola agar senantiasa tumbuh. Dalam DPLK, uang Anda akan ditempatkan di berbagai instrumen keuangan seperti reksadana, deposito, saham, obligasi, atau kombinasi di antaranya. Biasanya peserta akan diberikan kebebasan untuk menentukan paket akan “diputar” ke mana saja uangnya.

Lalu, apa saja risiko yang mungkin terjadi? Tentu saja prinsip “high risk, high return” masih berlaku. Deposito merupakan instrumen yang aman, tetapi imbal hasilnya lebih rendah dibandingkan investasi lainnya sehingga kurang menjanjikan jika investasi deposito dalam jangka yang panjang.

Sedangkan DPLK, walaupun risiko lebih tinggi, imbal hasil yang diperoleh lebih besar. Di dalam DPLK pun bisa dibagi lagi sesuai profil risiko. Jadi, silakan pilih saja investasi pensiun yang cocok untuk profil Anda. [*/VTO]

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 10 April 2017