Tidak semua agen properti memiliki catatan positif dalam penjualannya. Bukan hal yang luar biasa jika ada agen yang berbuat curang. Karena itu, beberapa hal harus dicermati dalam melakukan perjanjian dalam memakai jasa agen properti agar tidak menyesal di kemudian hari.
Buatlah perjanjian dalam menentukan hak dan kewajiban antara agen dengan Anda. Biasanya agen akan menangani promosi lewat iklan, kunjungan calon pembeli, hingga negosiasi dan segala biaya yang akan timbul dari proses pemasaran tersebut.
Tentukan jangka waktu perjanjian. Biasanya, jangka waktu itu berlangsung selama tiga bulan. Jika dalam periode tersebut rumah Anda sudah terjual, agen harus mendapatkan komisinya walaupun terjual tidak melalui agen. Hal ini karena secara tidak langsung agen telah bekerja untuk mengiklankan rumah Anda.
Apabila sudah melewati jangka waktu tersebut sebaiknya Anda cermati lagi perjanjian tersebut. Biasanya jika rumah terjual setelah masa perjanjian berakhir dan yang membeli adalah orang yang pernah diundang, agen berhak atas komisinya. Hal ini karena pada dasarnya si pembeli berasal dari usaha sang agen.
Untuk besaran komisi agen, sebisa mungkin harus jelas dan tegas dari sejak awal perjanjian. Lazimnya masing-masing pihak akan menanggung beban pajak termasuk pajak penghasilan (PPh) dan komisi agen.
Dalam menetapkan harga jual, Anda tetap memiliki kewenangan penuh, tetapi tidak ada salahnya berkonsultasi kepada agen properti agar nilainya masih dalam ambang normal. Jangan memberikan sertifikat asli rumah Anda kepada sang agen, cukup fotokopi yang diberi tanda silang di tengahnya.
Apabila tidak mengerti terhadap bahasa yang tertera di dalam perjanjian tersebut, Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukum. Kalau bisa pegang contact person dari perusahaan agen itu bernaung. Nomor kontak tersebut harus jelas dan sang agen harus anggota Asosiasi Real Estat Broker Indonesia (AREBI) agar mudah mengontrolnya jika Anda dirugikan. [*/VTO]
foto: shutterstock