Mengutip dari situs web sikapiuangmu dari Otoritas Jasa Keuangan, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara para pemegang polis (peserta). Caranya dengan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sudah sesuai dengan prinsip syariah.
Dana tabarru sendiri adalah dana yang disetorkan oleh peserta asuransi syariah dan akan digunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi sebuah risiko tertentu. Akad tabarru memang dilakukan untuk tujuan kebajikan, bukan untuk komersial atau sumbangan.
Perbedaan prinsip   Â
Asuransi syariah menggunakan prinsip berbagi risiko. Jadi, risiko satu orang atau pihak dibebankan juga kepada pemegang polis lainnya. Ini berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan prinsip mengalihkan risiko, yaitu risiko satu orang atau pihak dialihkan kepada perusahaan asuransi.
Lalu apakah peran perusahaan asuransi dalam asuransi syariah? Mereka akan bertindak sebagai pengelola operasional dan investasi sejumlah dana yang diterima oleh pemegang polis. Investasi ini tentunya sudah dipilihkan yang sejalan dengan syariah.
Maka secara akad pun akan berbeda. Akad dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan pemegang pilis dengan perusahaan asuransi syariah. Sementara itu, akad asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).
Baca juga :Â
- Merencanakan Keuangan Syariah untuk Keluarga
- Mengenal Paper Asset, Cara Menciptakan Kekayaan dari Asuransi
Perbedaan cara kerja pembayaran klaim
Dalam hal pembayaran klaim, ada perbedaan di antara keduanya. Dalam hal sistem pencairan, asuransi syariah akan mencairkan dana dari tabungan bersama. Ini berbeda dari sistem konvensional yang klaimnya akan diambil dari dana pertanggungan langsung dari perusahaan asuransi.
Akad dalam asuransi syariah
Dalam asuransi syariah, pastinya kamu akan menemui banyak istilah akad yang bisa jadi sangat asing. Berikut ini, beberapa akad dalam asuransi syariah.
Akad tabarru adalah akad yang dilakukan untuk tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Lalu akad peserta dengan perusahaan untuk pengelolaan risiko adalah akad wakalah bil ujrah dan akad peserta dengan perusahaan untuk pengaturan bagi hasil investasi kumpulan dana tabarru adalah akad mudharabah. Namun, akad ini tidak boleh mengandung gharar  (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba (bunga), dan hal lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam.