Dari tahun ke tahun nilai tanah selalu naik. Di lokasi-lokasi strategis, kenaikannya bahkan sering terasa tak masuk akal. Tanah yang belum terdapat bangunan, pajaknya pun tak seberapa besar. Meskipun demikian, kamu tetap harus cermat saat hendak membeli tanah. Hal ini karena setiap investasi selalu dibayangi risiko.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Saat Membeli Tanah
Kamu harus berhati-hati karena jika tanah yang dibeli ternyata bersengketa atau bermasalah tentang kepemilikannya, ini akan merepotkan pada kemudian hari. Termasuk jika sertifikatnya tidak sah atau tanah terbengkalai yang kemudian diduduki oleh orang-orang tak bertanggung jawab, ini juga akan mengundang masalah.
Untuk itu, kamu perlu cermat kalau ingin membeli tanah. Berikut ini, beberapa hal yang perlu kamu perhatikan saat akan membeli tanah.
1. Cermati lokasi
Cari lokasi tanah yang termasuk strategis. Tidak harus selalu harus di pinggir jalan raya, yang penting jangan terlalu jauh dari jalur utama. Termasuk tidak begitu jauh dari permukiman, perkantoran, serta pusat bisnis dan jasa.
Hindari membeli tanah di tepi sungai besar karena bisa terancam abrasi. Jangan pula membeli yang dekat jalur listrik bertekanan tinggi (SUTET) atau pom bensin. Waspadai juga area yang rawan tanah bergerak atau banjir. Tanah yang dulunya adalah rawa juga berpotensi kebanjiran.
Tanah yang berlokasi di pinggir jalan juga berisiko berkurang jika terjadi pelebaran jalan. Jadi, kamu perlu mengetahui kontur tanah dan potensi nilai jual ke depannya. Lokasi strategis memang menentukan nilai tanah. Semakin bagus lokasinya, harga tanah pasti semakin tinggi. Namun, nilainya juga akan meningkat pesat.
2. Bandingkan harga
Melihat iklan tanah di media massa yang terkesan murah? Sebaiknya jangan buru-buru membelinya. Selain wajib mencermati lokasi, kamu perlu mempelajari dan membandingkan harga tanah yang diiklankan dengan tanah lainnya. Lakukan survei lokasi dan harga untuk membandingkan antara area tanah yang satu dengan yang lainnya yang memiliki kondisi serupa. Hal ini agar terhindar juga dari penipuan saat membeli tanah.
3. Periksa surat tanah
Periksalah sertifikat tanah, cermati perpindahan tangannya. Salah satu caranya dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Kamu perlu memperhatikan nama pemegang hak atas tanah, membandingkan luas tanah pada sertifikat dengan aslinya, kondisi tanah (misalnya tanah pekarangan atau sawah), dan cermati tahun pembuatan akta tanah.
Baca juga :
- Mengenal Paper Asset, Cara Menciptakan Kekayaan dari Asuransi
- Periksa 6 Hal Ini Saat Ingin Beli Rumah Seken
4. Pemeriksaan PPAT
Mintalah bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengecek legalnya sertifikat tanah. PPAT akan membantu memeriksa sertifikat tanah pada Badan Pertanahan nasional (BPN) untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa. Jika sertifikat tanah bermasalah, PPAT akan menolak Akta Jual Beli (AJB) tanah.
5. Pembuatan AJB
Setelah sertifikat tanah dinyatakan tidak bermasalah, maka akan dibuat AJB dengan sejumlah syarat. Di antaranya, surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama lima tahun terakhir, sertifikat tanah, dan surat izin mendirikan bangunan.
6. Proses balik nama
Segera lakukan proses balik nama setelah pembelian tanah disepakati. Jika kamu menundanya, akan muncul biaya lain akibat jual beli tanah yang menjadi tanggungan pembeli. Contohnya, biaya balik nama di PPAT.
Ada sejumlah persyaratan atau berkas yang perlu kamu lengkapi untuk proses balik nama. Di antaranya, surat permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, AJB, sertifikat tanah, KTP pembeli dan penjual tanah, serta bukti pelunasan pembayaran PPh dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
Disarankan jangan membayar harga tanah jika persyaratan untuk balik nama belum lengkap. Kamu perlu memastikan seluruh berkas persyaratan telah lengkap agar proses balik nama lancar. Bila pembelian tanah dengan cara diangsur, kamu harus memastikan bahwa penjualnya telah kamu kenal dan beritikad baik.