Hampir genap 10 tahun, Warsono mengabdi pada perusahaan komunikasi. Namun, muncul kabar bahwa perusahaannya akan diakuisisi oleh perusahaan lain. Hati Warsono gundah sebab meski ia hanya berada di level staf, ia kadung cinta dengan suasana tempat kerjanya. Jika perusahaan itu kemudian dikelola pemilik baru, akankah atmosfernya tetap sama?

Dalam benak Warsono dan rekan-rekan sejawatnya mulai muncul pikiran, bertahan dengan bekerja pada pemilik baru atau mundur lalu mencari tempat kerja lain. Ia teringat perkataan seorang pakar SDM, Cheryl Palmer.

Palmer berpendapat, saat perusahaan melakukan merger, bersiaplah dengan perubahan drastis. Perusahaan akan melakukan penghematan dengan mengurangi jumlah karyawan maupun anggaran.

“Jika memiliki posisi yang sama dengan salah satu karyawan dari perusahaan yang mengakuisisi, bisa jadi posisi Anda dalam bahaya karena tak mungkin ada posisi ganda,” sebut Palmer.

Bila Warsono memutuskan mencoba bertahan, ia perlu mempertimbangkan beberapa hal. Berikut ini di antaranya.

Hak bisa bertambah

Pergantian kepemilikan perusahaan dapat berakibat penurunan tunjangan, seperti uang makan atau bonus. Namun, Warsono harus menghitung juga adakah penambahan hak pada sisi lain. Semisal, uang makan turun, tetapi asuransi kesehatan meningkat. Siapa tahu setelah dihitung secara detail, Warsono malah lebih sejahtera.

Terbuka peluang promosi

Saat perusahaan merger, bisa jadi terbuka peluang promosi untuk posisi strategis. Warsono bisa menjajal formasi baru yang ditawarkan perusahaan. Siapa tahu, kariernya kian mengilap. Untuk itu, ia perlu mengeksplorasi lebih dalam tentang kemungkinan karier masa depannya sebelum berpikir untuk mengundurkan diri.

Bagaimana kalau tetap memilih mundur?

Nah, tak menutup kemungkinan juga Warsono tetap memilih mundur sebagai dampak dari merger perusahaan. Untuk itu, sejumlah hal ini bisa menjadi landasan pertimbangannya.

Peraturan baru merugikan karyawan

Karyawan seperti Warsono apalagi yang lebih berpengalaman, biasanya bisa menilai peraturan baru yang dibuat perusahaan setelah merger. Warsono lebih baik mundur jika peraturan perusahaan yang baru cenderung merugikan karyawan lama, semisal jam kerja terlampau tinggi, diskriminasi SARA, atau ketidakjelasan masa depan. Oleh sebab itu, selagi usia masih produktif untuk bekerja, manfaatkan untuk mencari tempat kerja yang lebih baik.

Jika ada prioritas karier

Jika karyawan memiliki prioritas untuk berkarier atau menduduki jabatan tertentu, tak ada salahnya mencoba mencari kesempatan di tempat lain yang menawarkan posisi setara atau malah lebih tinggi. Sebab, jika pemilik perusahaan yang baru menurunkan jabatan seorang karyawan, itu sama saja menyingkirkan staf itu secara halus.