Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan pemeriksaan aset dan pajak sejumlah aparat negara yang pamer kekayaan lewat media sosial. Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang hasilnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara.  Seperti pembangunan gedung sekolah, sarana kesehatan, sarana umum, pembangunan jalan raya, hingga pertahanan dan keamanan negara.

Pembayar pajak terdiri atas pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban atau wajib pajak, baik secara subyektif maupun obyektif. Terdapat beberapa pengelompokan berdasarkan golongannya, sifatnya, dan otoritas pemungutnya. Mari berkenalan dengan satu persatu jenis tersebut!

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh berdasarkan kelompoknya termasuk dalam pajak langsung, yaitu harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. PPh yang dikenakan itu berkaitan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun. Penghasilan tersebut seperti gaji ataupun keuntungan usaha. Namun, terdapat perbedaan dalam menghitungnya bagi pegawai tetap dan tidak tetap untuk dasar pengenaannya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berbeda dengan sebelumnya, PPn termasuk golongan pajak tidak langsung karena pada akhirnya akan dibebankan kepada orang lain. Karena akan dikenakan atas perdagangan barang atau jasa yang diberlakukan. Jadi, walaupun pelaku usaha yang melakukan penyetoran, kebanyakan ditanggungkan kepada pembelinya. Contohnya kita sering menemui pajak ini saat makan di restoran dengan PPN sekitar 10 persen.

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Sesuai dengan namanya, PPnBM dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen yang menghasilakan atau mengimpor barang mewah tersebut sebagai bagian dari kegiatan usahanya. Kriteria barang mewah tersebut adalah bukan kebutuhan pokok, hanya dikonsumsi masyarakat tertentu yang umumnya oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan sebagai kebutuhan eksistensi atau menunjukan status.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Setiap properti yang dibangun dan dimiliki seperti rumah, ruko, dan bangunan lain beserta tanahnya akan dikenakan kewajiban untuk membayar PBB ini. Karena bersifat obyektif maka akan disetorkan atas kepemilikan obyek yang memberikan keuntungan ataupun kedudukan sosial dari setiap individu ataupun badan tertentu.

Namun, ada pengecualiaan untuk beberapa bangunan seperti jika digunakan untuk pelayanan dan kepentingan umum; digunakan untuk peninggalkan purbakala, kuburan, dan sejenisnya; merupakan hutan lindung, suaka alam, atau hutan wisata; digunakan untuk perwakilan diplomatik; dan digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional.

Bea Materai

Dari segi otoritasnya, bea materai termasuk dalam pajak pusat atau negara. Akan tetapi, terdapat perbedaan yang terletak pada obyeknya, yaitu dikenakan pada pemanfaatan dokumen yang membutuhkan materai. Contohnya surat kuasa, bukti transaksi, dan akta notaris.

Pajak Daerah

Jika yang sebelumnya dibayarkan kepada pusat, maka jenis pajak ini disetorkan untuk daerah dan merupakan jenis kontribusi wajib bagi keperluan daerah, baik setingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Contoh jenis pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, dan Beas Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Nah, itu dia perbedaan dari beberapa contoh pajak yang dikenakan pada subyek atau wajib pajak. Tujuan dari masing-masing pajak tentu jelas bagi kebermanfaatan pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Maka, tunaikan kewajibanmu untuk membayar pajak dan kenali berbagai jenis pajak tersebut secara lebih lanjut!

Baca juga: Pahami Tiga Aturan dalam Berutang