Ketika melewati gang-gang atau jalur yang membutuhkan diperlambatnya laju kendaraan, di permukaan jalan kita menemukan polisi tidur. Namun, ukurannya yang kerap tidak standar sering kali justru membuat laju kendaraan kurang nyaman atau bahkan berisiko membahayakan.

Kita mungkin sering mengalami ketidaknyamanan akibat polisi tidur ini ketika berkendara, entah di jalan-jalan lokal ataupun jalan permukiman. Ada lonjakan tak nyaman dari kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, sebab polisi tidur yang dibuat asal-asalan, baik itu karena terlalu tinggi, terlalu sempit, maupun sudut kemiringannya terlalu kecil.

Tak hanya berakibat pengendara atau penumpang jadi merasa tidak nyaman, hal ini bahkan berisiko meningkatkan terjadinya kecelakaan tunggal, seperti halnya dampak negatif jalanan rusak.

Baca juga : 

Tidak boleh sembarangan

Padahal, polisi tidur tidak boleh sembarangan dibangun. Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan menyebutkan standar umum bentuk dan ukuran alat pembatas kecepatan. Dalam peraturan tersebut, tinggi maksimum pembatas kecepatan adalah 12 sentimeter dan sudut kemiringan minimum 15 persen. Alat pembatas kecepatan juga harus diberi garis serong dengan cat putih untuk memberi peringatan kepada kendaraan bermotor tentang pembatas kecepatan yang ada di depannya.

Polisi tidur yang tidak sesuai standar, alih-alih membantu, acap kali justru menyulitkan dan berpotensi merusak kendaraan. Tinggi dan sudut kemiringan tak sesuai mengakibatkan beban kejut atau guncangan kendaraan terlalu besar.

Tidak adanya garis putih menyebabkan pengendara kurang bersiap-siap mengurangi kecepatan sehingga mengerem tiba-tiba. Pengereman mendadak bisa mengakibatkan roda terkunci serta kecelakaan beruntun. Polisi tidur yang dibuat asal juga meningkatkan risiko cedera punggung atau tulang belakang, terutama bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua.

Untuk membuat pengendara dan pengguna jalan lain aman dan nyaman, pembangunan polisi tidur sebaiknya mempertimbangkan beberapa faktor seperti debit kendaraan, ramai tidaknya lingkungan, jarak peletakan, ukuran, serta bahan yang akan diaplikasikan. Penggunaan bahan karet untuk alat pembatas kecepatan pun lebih baik dibandingkan semen atau aspal karena dapat meminimalkan benturan dari kendaraan.