Peraturan mengenai penataan dan pembinaan PKL ini dijelaskan dalam Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Pada Pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yakni merah untuk yang tidak boleh terdapat PKL, kuning untuk lokasi yang bisa tutup-buka berdasarkan waktu dan tempat, serta hijau yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.
Zona merah bagi PKL di Kota Bandung merupakan wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Perda dan Perwali.
Zona merah juga mencakup lokasi 7 titik, seperti sekitar rumah dinas para pejabat pemprov dan pemda, lokasi sekolah, lokasi dan jalan tertentu, persimpangan jalan dengan jarak 100 meter dari titik persimpangan, lokasi jalan yang ditetapkan sebagai car free day (CFD), serta kawasan lindung.
Sementara itu, zona kuning adalah seluruh pasar tumpah di daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu, pukul 22.00-06.00 WIB. Selain itu, pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner. Khusus hari Minggu, waktu berdagang dibatasi pukul 04.00-10.00 WIB. Terdapat 26 titik lokasi khusus hari Minggu yang menjadi zona kuning.
Lalu, khusus untuk aneka komoditas waktu berdagang dibatasi pukul 10.00-18.00 WIB. Terdapat setidaknya 267 titik lokasi khusus untuk aneka komoditas yang menjadi zona kuning PKL.
Adapun zona hijau ditentukan berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival, dan konsep pujasera. Lokasi zona hijau terdiri atas 61 titik, termasuk basement Alun-alun Kota Bandung.
Situs web https://www.bandung.go.id/