Adakala pengendara mobil harus menepi sejenak di jalan tol ketika mengantuk, gangguan pada mesin, atau hal lain yang berpotensi mengancam keselamatan. Nah, kalau Anda sewaktu-waktu nanti berhenti di jalur tersebut, ada beberapa hal yang patut dilakukan agar terhindar dari bahaya.

Pasang segitiga pengaman di belakang mobil dengan jarak minimal 25 meter. Dengan demikian, pengendara mobil dari arah belakang bisa mengetahui ada kendaraan yang berhenti di depan dan bisa lebih waspada.

Jika memungkinkan, Anda harus menyalakan hazzard lamp atau lampu darurat. Menurut Divisi Humas Mabes Polri, hazzard lamp adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol hazard (bergambar segitiga merah) ditekan. Lampu darurat berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut.

Hal ini tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, “Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Jika memungkinkan, posisikan badan mobil di atas rumput atau setengah badan di rumput dan setengah lagi di bahu jalan. Hal ini dimaksudkan agar mobil tidak terserempet kendaraan dari belakang yang bisa saja kurang waspada. Sebaiknya keluarkan semua penumpang dari dalam mobil untuk lebih menjamin keamanan dan keselamatan.

Tunggu mobil patroli atau atau telepon untuk meminta bantuan petugas jalan raya. Setelah masalah bisa diatasi, melajulah di bahu jalan hingga mencapai kecepatan minimal di jalan bebas hambatan. Setelah itu, baru berpindah ke jalur utama. [ASP]

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 17 Juni 2016