Tingginya kebutuhan akan tempat tinggal—terutama di perkotaan—membuat harga properti meroket. Peningkatan itulah yang membuat sektor ini tampak legit sehingga banyak orang mau berinvestasi dan mendorong banderol harganya semakin mahal. Oleh karena itu, dibutuhkan perencanaan matang untuk memiliki sebuah properti. Salah satunya dari cara pembayarannya, yaitu tunai atau cicilan. Apa kelebihan dan kekurangan kedua metode ini?

 Tunai

Pembayaran secara tunai dibagi menjadi dua, yaitu tunai keras dan bertahap. Bila memiliki idle cash atau dana yang menganggur cukup besar, sebaiknya pilih opsi pembayaran tunai keras. Pembayaran secara tunai lebih menguntungkan dibandingkan pembayaran dengan cara yang lain.

Dengan tunai keras, diskon yang diberikan pengembang biasanya jauh lebih besar, bisa mencapai 15 persen dari unit rumah yang dibeli. Sedangkan tunai bertahap, waktu pembayarannya kurang lebih 6–24 bulan. Bunganya 0–5 persen.

Mencicil

Jika tidak memiliki dana tunai yang cukup, membeli rumah dapat dilakukan dengan cara mencicil melalui pinjaman dari bank. Pinjaman ini berupa KPR dengan waktu cicilan cukup panjang minimal 3 tahun sampai 15 tahun. Jenis KPR pun bermacam-macam, seperti KPR Konvensional, syariah, dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Besaran bunga KPR konvensional biasanya fluktuatif, mengikuti suku bunga perbankan yang berlaku. Sementara itu, besar bunga KPR syariah fixed atau tetap dari awal sampai akhir. Berbeda dengan dua jenis sebelumnya, dalam KPR FLPP ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah melalui bank penyedia KPR. Dengan demikian, cicilan yang dibayarkan bisa lebih ringan. [ */VTO]

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 27 September 2017