Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin menyerahkan secara simbolis sertifikat halal Self Declare bagi 1.000 pelaku usaha mikro kecil (UMK) Provinsi NTB di Aula ALI II UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Mataram, Rabu (17/7/2024).

Penerbitan sertifikat halal Self Declare dilakukan secara gratis bagi pelaku UMK. Ini merupakan kerja sama Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Koperasi-UMKM dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Hassanudin mengatakan, sertifikat halal bagi pelaku UMK merupakan syarat wajib untuk menjamin produk-produknya berkualitas dan aman bagi konsumen. Pemberian sertifikat halal menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal NTB di kancah nasional maupun internasional.

“Kita sungguh berharap bahwa NTB menjadi pusat industri produk halal terbesar di wilayah timur Indonesia. Harus kita wujudkan bersama,” katanya.

Ia menjelaskan, industri gaya hidup halal memiliki potensi yang sangat besar dari sisi keuntungan ekonomi dan lapangan pekerjaan. Sertifikat halal merupakan upaya pelaku UMK untuk mendapat kepercayaan bagi konsumen dengan menjamin produk-produk yang jual memiliki kualitas terbaik.

“Langkah ini sebagai upaya kita mendukung program pengembangan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kita berharap bagi pelaku UMK memahami manfaat sertifikat halal, tidak hanya berkualitas, tetapi juga memenuhi standar halal yang baik,” ujar Hassanudin.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius mengungkapkan, penerbitan sertifikat halal membuka peluang usaha guna memandu pelaku UMK di pasar global. Sertifikat halal sudah memakai standar dunia yang menentukan kualitas produk-produk lokal.

“Indonesia optimistis menjadi pusat halal dunia, mengingat posisi Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia,” pungkasnya.

Situs web https://ntbprov.go.id/