Tunjangan hari raya (THR) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi dunia kerja di Indonesia. Setiap tahun, pekerja dari berbagai sektor menantikan tunjangan ini untuk memenuhi kebutuhan perayaan keagamaan. Tak hanya pekerja, anak-anak pun turut merasakan tradisi ini lewat pemberian “THR” dari keluarga mereka. Namun, bagaimana sebenarnya sejarah dan perkembangan THR hingga menjadi sesuatu yang dinantikan banyak orang?

Awal Mula THR

THR pertama kali diperkenalkan pada era Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951. Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan pamong praja.

Pada saat itu, THR diberikan dalam bentuk uang persekot atau pinjaman awal yang nantinya dikembalikan melalui pemotongan gaji bulanan. Bentuk tunjangan yang diterima oleh PNS berupa uang tunai sebesar Rp 125 hingga Rp 200 serta tunjangan beras.

Namun, kebijakan ini memicu ketidakpuasan di kalangan buruh yang tidak mendapatkan hak yang sama. Akibatnya, pada tahun 1952, terjadi gelombang protes besar-besaran yang akhirnya mendorong Menteri Perburuhan SM Abidin mengeluarkan Surat Edaran No. 3676/54 mengenai “Hadiah Lebaran” sebagai bentuk imbauan kepada pengusaha agar memberikan tunjangan kepada pekerja. Akan tetapi, edaran ini belum memberikan jaminan THR secara pasti.

Perjalanan Regulasi THR

Seiring waktu, pemerintah semakin memperjelas regulasi THR agar lebih adil dan merata.

1961

Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961, yang secara tegas mengatur hak buruh atas THR. Kebijakan ini menggantikan surat edaran sebelumnya yang hanya bersifat imbauan, menjadikannya sebagai regulasi yang lebih kuat dan terstruktur. Peraturan ini pun menjadi landasan awal bagi kebijakan THR di Indonesia.

1994

Pada 1994, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menetapkan regulasi resmi terkait THR di Indonesia. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh seluruh perusahaan, baik milik swasta maupun pemerintah, kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang atau lainnya. Pekerja yang berhak menerima THR adalah yang telah mempunyai masa kerja minimal tiga bulan. 

2003

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mempertegas kewajiban perusahaan dalam memberikan THR, termasuk ketentuan penerima dan besaran yang harus dibayarkan.

2016

Permenaker No.6/2016 menetapkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR Keagamaan.

2025

Hingga kini, THR tetap menjadi isu penting dalam hubungan industrial di Indonesia. Pada 2025, pemerintah memperkenalkan istilah Bonus Hari Raya (BHR) melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yang memastikan pemberian tunjangan bagi pekerja informal seperti pengemudi ojek online.

Di samping itu, masih banyak tantangan terkait pelaksanaan THR, termasuk ketidaksesuaian pemberian THR di beberapa perusahaan dan tuntutan dari pekerja dengan upah rendah yang mengandalkan THR sebagai tambahan penghasilan.

Tak Hanya Diterima Pekerja

Awalnya, THR hanya dikenal sebagai tunjangan bagi pekerja yang diberikan oleh perusahaan atau pemerintah menjelang hari raya. Namun, seiring waktu, maknanya meluas. Kini, THR juga menjadi istilah untuk tradisi pemberian uang atau hadiah kepada anak-anak saat Lebaran.

Bahkan, di beberapa keluarga, pemberian THR tak terbatas untuk anak-anak kecil saja. Mahasiswa atau anggota keluarga yang belum bekerja pun sering mendapat THR dari mereka yang telah berpenghasilan sebagai bentuk berbagi rezeki.

Selain berupa uang di dalam amplop atau “salam tempel”, bentuk THR juga semakin kreatif. Ada yang membagikan camilan, mengadakan kuis kecil berhadiah uang, atau memberikan hadiah lainnya agar lebih berkesan. Tradisi ini menjadikan THR sebagai simbol keceriaan dan kebersamaan dalam perayaan hari raya.

Baca juga: Melihat Uniknya Tradisi Hari Raya Idul Fitri di Berbagai Negara