Fitur yang diluncurkan oleh Kepolisian RI pada Selasa (13/4/2021) tersebut merupakan salah satu inovasi Polri mengiringi perkembangan teknologi sekaligus meningkatkan layanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dengan aplikasi ini, masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan C tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan SIM, cukup mengikuti instruksi yang ada pada aplikasi yang bisa diunduh pada sistem operasi Android ini.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, di dalam aplikasi tersebut, melalui Sinar, nantinya juga akan disediakan fitur untuk pembuatan SIM baru, pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samsat Digital Nasional, dan ETLE (electronic traffic law enforcement). Terobosan lain seperti perpanjangan STNK dan pembuatan BPKB juga akan segera diluncurkan.
Baca juga :
Program 100 hari
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengemukakan, peluncuran aplikasi tersebut sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri dalam modernisasi pelayanan masyarakat. Dengan fitur baru ini, Istiono berharap masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online.
Mengutip laman Korlantas Polri, proses penerbitan SIM online melalui fitur Sinar pada aplikasi Digital Korlantas Polri, hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit.
Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana menjelaskan, dengan fitur Sinar, petugas Satpas SIM Daan Mogot hanya melakukan verifikasi data pemohon yang sudah dikirimkan melalui aplikasi tersebut.
Nantinya, SIM yang telah diterbitkan kemudian langsung dikirimkan ke rumah pemilik SIM melalui PT Pos Indonesia. Dengan layanan tersebut, tentu masyarakat tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau ke layanan SIM keliling, tetapi cukup dengan mengisi aplikasi tersebut kemudian menunggu hingga SIM diantar ke rumah atau mengambilnya secara mandiri di loket-loket yang ditunjuk.
Dengan layanan perpanjangan SIM secara online ini, tentu praktik percaloan dapat dihilangkan. Komunikasi antara petugas dan pemohon juga bisa diminimalkan karena masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut di mana saja berada tanpa harus mengunjungi kantor pelayanan SIM.