Pada kesempatan tersebut, Dewa menegaskan bahwa pungutan wisatawan diterapkan tanpa harus mengganggu kelancaran dan kenyamanan wisatawan. “Untuk wisatawan yang berlabuh dan bersandar di Pelabuhan Benoa, sengaja tidak disiapkan counter. Namun, kami bekerja sama dengan ship agent untuk pungutan wisatanya sehingga tidak mengganggu kenyamanan wisatawan,” katanya.
Ia menambahkan, bantuan ship agent lebih mempermudah dalam melakukan pungutan wisatawan. “Wisatawan kapal pesiar ini tidak memiliki waktu yang banyak, turun saat tiba dan kembali ke kapal pada sore harinya sehingga dengan bantuan ship agent untuk melakukan identifikasi turis yang turun, dan kemudian dilakukan pungutan. Tentu hal ini akan memudahkan berjalannya layanan pungutan wisatawan bagi wisatawan yang datang dan berlibur ke Bali,” imbuh Dewa.
Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Simon DI Soekarno mengatakan, pihaknya mendukung program ini serta menyebarluaskan ke negara-negara sahabat. Tidak semua WNA yang masuk ke Bali harus membayar PWA. Beberapa kriteria warga asing yang mendapat pengecualian untuk PWA, di antaranya pemegang visa diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, pemegang visa reunifikasi keluarga, visa pelajar, hingga golden visa.
Situs web https://www.baliprov.go.id/