Apalah artinya jika banyak kekayaan budaya yang tersimpan di dalam negeri, tetapi kita tak bisa menjaganya. Apalah artinya jika banyak kekayaan budaya yang ditemukan hari ini, tetapi beberapa tahun kemudian lenyap tak bersisa untuk anak-cucu kita pada masa depan.
Dengan warisan budaya yang berlimpah ruah, Indonesia boleh saja merasa bangga. Akan tetapi, bukan berarti negara dan para penghuninya larut dalam kepongahan tanpa upaya mempertahankannya. Wujud konkret tanggung jawab diperlukan untuk mempertahankan keberadaan warisan budaya, di antaranya pelestarian, perlindungan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, serta pemugaran.
Pelestarian diartikan sebagai upaya dinamis mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya. Ini dilakukan dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Sementara itu, perlindungan diartikan sebagai upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya.
Upaya berikutnya adalah penyelamatan, yaitu menghindarkan dan/atau menanggulangi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan. Ada pula zonasi, yakni penentuan batas-batas keruangan situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya sesuai dengan kebutuhan.
Tak kalah penting adalah pemeliharaan dan pemugaran. Pemeliharaan merupakan upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik cagar budaya tetap lestari. Sementara itu, upaya pemugaran dilakukan guna mengembalikan kondisi fisik benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan struktur cagar budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usia.
Prinsip pemugaran
Prinsip pemugaran bangunan cagar budaya telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 77. Pemugaran bangunan cagar budaya dan struktur cagar budaya yang rusak dilakukan guna mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, serta restorasi.
Berdasarkan undang-undang, pemugaran juga harus memungkinkan dilakukannya penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keamanan masyarakat dan keselamatan cagar budaya. Dengan demikian, apa yang kita nikmati saat ini dapat dirasakan pula oleh generasi yang akan datang. Kekayaan budaya milik bangsa pun tak terkikis oleh waktu. [*/GPW]
noted: pemugaran, demi keberlangsungan warisan
foto: shutterstock