Belanja atau memburu benda-benda koleksi selalu membayangi kegiatan jalan-jalan. Semisal Anda menemukan cenderamata idaman atau benda koleksi yang dijual murah, tak salah membelinya. Namun, pertimbangkan boleh-tidaknya benda itu diizinkan diangkut dengan pesawat terbang.

Dalam penerbangan komersial dikenal dua istilah untuk benda-benda yang dilarang atau perlu perlakuan khusus untuk masuk ke pesawat. Istilah pertama adalah Dangerous Goods. Definisinya, bahan atau benda yang dapat membahayakan pesawat dan atau penumpangnya jika dibawa, sehingga dilarang atau hanya boleh dibawa dengan memperhatikan kemasan, jumlah, posisi penyimpanan, perlakuan terhadap benda lain, atau kategori penerbangan tertentu (kargo).

Menurut peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Annex 18 dan SK Kementerian Perhubungan RI, Dangerous Goods dibagi tiga kategori. Pertama, diperbolehkan untuk diangkut melalui udara. Ini mencakup barang berbahaya yang dapat diangkut dengan persyaratan atau proses tertentu. Contohnya, minuman beralkohol, obat semprot, parfum, hairspray, pasta, gel, tabung oksigen, obat-obatan, dan baterai lithium.

Kedua, tidak diperbolehkan diangkut melalui udara. Kategori ini mencakup bahan atau barang yang mudah meledak, menimbulkan reaksi berbahaya, menimbulkan api atau perubahan panas yang berbahaya, mengeluarkan emisi beracun, korosif, dan gas atau uap yang mudah terbakar dalam kondisi normal penerbangan. Contohnya, petasan, kembang api, tabung LPG, korek api, cat, dan thinner.

Ketiga, barang pengecualian yang dapat diangkut melalui udara. Ini ditujukan untuk bahan atau barang berbahaya yang biasanya dilarang, tapi diberikan pengecualian karena fungsinya. Contoh, peralatan penunjang kelaikan pesawat, perlengkapan pelayanan di pesawat, dan dry ice untuk mendukung layanan konsumsi di pesawat.

Istilah kedua adalah Security Item. Definisinya, yakni barang-barang yang membahayakan keselamatan orang lain sehingga pengangkutannya harus diatur, semisal diperlukan surat izin atau bukti dokumen. Contohnya, senjata api dan komponennya, senapan angin dan perlengkapannya, senjata tradisional, senjata tajam, serta busur dan anak panah.

Jadi, jika penumpang merasa ragu akan status barang bawaannya, sebaiknya hubungi dulu call center maskapai penerbangan atau unit keamanan bandara. Ini agar uang yang Anda belanjakan tak sia-sia. [*/TYS]

Foto : Shutterstock.

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 24 Februari 2017