Bagi karyawan kontrak, impian punya rumah pastilah seakan mustahil. Tapi, tak perlu berkecil hati, sebab karyawan kontrak bisa punya rumah dengan cara KPR.

Masih banyak cerita soal penolakan KPR. Padahal, KPR sejatinya dimaksudkan untuk membantu orang agar bisa membeli rumah. Walaupun demikian, yang harus diketahui, bank sendiri tidak mudah untuk menolak pengajuan KPR.

Pengertian KPR adalah produk kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk pembelian rumah, yang dalam perkembangannya sudah dikembangkan juga untuk kebutuhan renovasi dan/atau pembangunan rumah. KPR sendiri terbagi menjadi dua, yaitu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.

Hal tersebut lantaran pihak perbankan juga ingin membantu masyarakat dan memperluas jangkauan kredit, sebab inilah bisnis yang mereka jalankan. Namun, mereka juga memperhitungkan analisa risikonya sebab ada kekhawatiran pekerja tidak tetap itu tidak mampu melunasi kredit atau mengalami gagal bayar.

Walaupun demikian, bukan berarti pekerja kontrak tidak bisa mewujudkan mimpi untuk memiliki rumah. Bagaimana caranya?

1. Perbesar rasio pendapatan

Bank akan selalu menghitung rasio pendapatan terhadap cicilan rumah. Jadi, perbesarlah rasio pendapatan agar bank tidak menolak KPR karena bank biasanya akan menerima KPR jika cicilannya tidak lebih dari 30 persen pendapatan.

2. Cari bank dengan cicilan ringan

Setiap bank memiliki kebijakan cicilan sendiri. Oleh karena itu, carilah bank yang mampu memberikan cicilan ringan. Dan, kalau bisa, Anda tidak punya cicilan atau utang lain di luar KPR agar likuiditas keuangan tetap stabil.

3. Penghasilan tambahan

Dalam pengajuan KPR, poin ini bisa menjadi nilai tambah. Cantumkan bukti tersebut dan bawa ke Bank. Faktor “gaji kedua” ini bisa menjadi pemikiran bank untuk menyetujui permohonan KPR.

4. Perbesar investasi atau tabungan

Semakin besar jumlah tabungan atau investasi, jumlah uang muka yang bisa dibayarkan akan semakin besar dan cicilan pun jadi kecil. Kemampuan keuangan juga harus disesuaikan dengan jenis dan rumah yang ingin dimiliki. Sekarang ini, banyak promosi rumah dengan uang muka yang sangat ringan. Bahkan, ada yang menawarkan untuk mengangsur uang muka dulu baru cicilan.

Baca juga : Beli hunian? Pilih Kredit atau Tunai? 

Subsidi pemerintah

Karyawan kontrak bisa punya rumah

Pemerintah pun berusaha membantu seseorang dengan status Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). KPR FLPP adalah kredit pemilikan rumah yang dikerjasamakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan serta tetap sepanjang jangka waktu kredit.

KPR FLPP sendiri terbagi menjadi dua, yaitu KPR Sejahtera Tapak untuk pembelian rumah Tapak dan KPR Sejahtera Susun untuk pembelian Rumah Susun. Program ini cocok mereka yang bergaji di bawah Rp 4 juta. Uang mukanya pun hanya 1 persen saja.

Hal tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah untuk membangun satu juta rumah sederhana untuk keluarga kurang mampu. Pemerintah pun memberikan bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta dengan harapan masyarakat semakin mudah mengajukan KPR.

Asyiknya KPR FLPP, tidak akan beban berupa cicilan dengan bunga yang besar. KPR FLPP dipatok dengan bunga 5 persen per bulan dan flat selama maksimum 20 tahun. Program ini tentu menggiurkan, tak terkecuali bagi orang yang mampu. Namun, pemerintah sudah memberikan aturan dan pengawasan yang ketat bagi penerima program ini. Misalnya, maksimal penghasilan Rp 4 juta dan tidak akan dipindahtangankan selama 5 tahun dan maksimal selama 1 tahun ditempati oleh orang yang membeli.

Pemerintah akan selalu melakukan verifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, subsidi itu akan dicabut dan orang tersebut harus membayar semua biaya yang sebelumnya sudah ditanggung oleh pemerintah.

Lelang rumah

Karyawan kontrak bisa punya rumah

Ada juga cara lain untuk bisa mendapatkan rumah, yaitu mengikuti lelang. Pemohon dari kalangan MBR bisa ikut skema pembelian tersebut sehingga bisa mendapatkan harga lebih murah. Biasanya rumah yang dilelang merupakan rumah sitaan yang gagal dilunasi oleh debitur. Tentu saja, harga pembukaan lelang tersebut harus sesuai dengan keadaan kantong keuangan Anda.

Sebelum melakukan pengecekan rumah, Sebaiknya periksa terlebih dulu kondisi rumah dan aksesnya. Pastikan kondisinya dalam keadaan baik dan bebas banjir. Hal ini karena Anda tentu tidak ingin membeli rumah dengan kondisi yang buruk, bukan?