Registrasi lahan GAP akan membentuk sistem jaminan mutu produk apel Kota Batu. Sistem ini akan memudahkan proses telusur balik produk apel sehingga konsumen dapat mengetahui asal-usul apel yang mereka beli dan memastikan kualitasnya.
“Tujuan utama program ini adalah meningkatkan mutu dan keamanan pangan pada buah apel, sehingga memiliki daya saing di pasar,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu Heru Yulianto.
Produk hortikultura, khususnya apel, yang akan diregistrasi diusulkan oleh pemohon registrasi kepada Dinas Pertanian Jawa Timur melalui Dinas Pertanian Kota Batu. Pemohon registrasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti penerapan GAP, standar operasional prosedur (SOP), prinsip-prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT), dan melakukan pencatatan/pembukuan.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk apel Kota Batu, dan membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri,” tambah Heru.
Miftahul Jefri Angga, duta Petani Milenial Kementerian Pertanian di Kota Batu, adalah satu-satunya petani apel milenial yang bersertifikat GAP. Ia memiliki lahan jeruk dan apel seluas 5 hektar.
Situs web https://batukota.go.id/