Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, keselamatan penerbangan bisa diartikan sebagai suatu keadaan yang telah memenuhi syarat-syarat keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

Baik penerbangan sipil maupun militer, keselamatan penerbangan dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam dunia aviasi juga dikenal adanya “kredo” tentang keselamatan penerbangan. Kira-kira bunyinya begini, “walau angkasa amat luas, tak tersedia ruang sempit sedikit pun untuk peluang akan suatu kekeliruan”.

Tak adanya ruang untuk kesalahan ini juga ditunjang oleh teknologi aviasi yang makin canggih dan ultramodern. Hal ini membuat pesawat terbang menjadi moda transportasi yang paling aman.

Meski demikian, masih saja terjadi kecelakaan penerbangan di sejumlah negara. Baik yang ringan maupun berdampak amat fatal.

Faktor manusia dominan

Ada tiga hal yang saling mengait dalam dunia penerbangan, yakni keamanan, keselamatan, dan musibah.

Standar keamanan atau keselamatan yang turun dapat mengundang musibah. Sebut saja, pembajakan pesawat Vickers Viscount PK-MVM Merpati pada 1972 atau meledaknya Air Force One Pakistan C-130 Hercules pada 1987 menjadi contoh musibah yang dilatari keamanan pesawat.

Sementara itu, musibah karena faktor keselamatan penerbangan dapat ditemukan dalam kasus jatuhnya pesawat angkutan haji Indonesia DC-8 milik Loft Leider di Sri Lanka pada 1978; kecelakaan HS-748 Airfast di Gunung Sangkaraeng, Lombok, pada 1990; atau Fokker 27 Sempati Air di Surabaya pada 1991.

Mengungkap sebab-musabab kecelakaan pesawat bukanlah hal yang mudah, mengingat musibah tersebut selalu disebabkan banyak faktor. Menurut Federal Aviation Administration (FAA), musibah penerbangan dipengaruhi tiga kondisi, yakni cuaca (13,2 persen), pesawat (27,1 persen), dan manusia (66,7 persen).

Kondisi manusia menjadi dominan karena adanya kelelahan fisik dan mental, kurang pengalaman, kesalahpahaman, ataupun masalah budaya. Persoalan-persoalan ini terus mendapat perhatian dari para ahli penerbangan hingga sekarang.

Baca juga : 

Masalah budaya

Puing pesawat Air Florida saat diangkat dari Sungai Patomac yang membeku.

Perbedaan budaya pada dua orang penerbang (pilot dan kopilot) yang sedang menerbangkan sebuah pesawat juga berpengaruh pada keselamatan penerbangan. Pengaruh budaya ini pernah memakan korban 120 orang lebih tewas pada 1986.

Saat itu, pesawat Air Florida tercebur di Sungai Potomac, Washington, AS, setelah gagal lepas landas. Penyelidik menemukan fakta bahwa peringatan kopilot yang berkebangsaan Jepang tentang adanya gumpalan es di sayap pesawat tidak digubris kapten pilot yang merupakan warga Amerika.

Penyelidik meyakini bahwa kebiasaan berlaku sopan dalam budaya timur membuat kopilot tak berani mengingatkan kaptennya lagi. Padahal, prosedur itu ada, yakni pengulangan peringatan.

Akibatnya, pesawat tak bisa mengudara dan gagal dikoreksi lagi. Kedua penerbang dan seluruh penumpang tewas di tengah musim salju yang beku kota Washington DC.

“SHELL”

Frans Hawkin, seorang penerbang yang psikolog, menyempurnakan konsep dasar faktor manusia dalam dunia penerbangan yang telah tercetus pada 1973 oleh Edward. Frans lantas memperkenalkan istilah SHELL yang merupakan akronim dari software (S), hardware (H), environment (E), livewareliveware (LL).

Keempat huruf tersebut secara terpadu mewakili faktor-faktor yang berpengaruh pada penerbangan. Adapun liveware yang pertama adalah penerbang yang merupakan inti; dan liveware kedua mewakili awak kabin (pramugari), penumpang, perancang pesawat, dan sebagainya.

Dalam industri pesawat terbang dan transportasi udara, konsep SHELL selalu diperhitungkan. Penerbang bukanlah satu-satunya faktor. Di sampingnya masih ada perancang pesawat, pengelola maskapai, pengatur prosedur penerbangan, hingga penyedia katering, dan mereka semua turut bertanggung jawab atas penerbangan yang aman dan nyaman. Jadi, keberhasilan penerbangan dilihat secara lebih komprehensif.