Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) memiliki sejarah yang panjang dan berakar pada masa perjuangan Indonesia. Gagasan awal pembentukan Paskibraka muncul pada 1946, saat ibu kota Indonesia dipindahkan dari Jakarta ke Yogyakarta. Pada peringatan Hari Ulang Tahun Pertama Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Soekarno memerintahkan Mayor Husein Mutahar, salah satu ajudannya, untuk menyiapkan upacara pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta.

Pada saat itu, Mutahar mencetuskan gagasan bahwa pengibaran bendera pusaka sebaiknya dilakukan para pemuda dari seluruh penjuru Tanah Air sebagai simbol generasi penerus perjuangan bangsa. Meskipun gagasan ini belum sepenuhnya terlaksana, lima pemuda dari berbagai daerah berhasil dikumpulkan untuk mengibarkan bendera pusaka, melambangkan Pancasila.

Peran penting Husein Mutahar dalam sejarah Paskibraka tidak berhenti di situ. Pada 1967, ketika Presiden Soeharto memanggil Mutahar untuk kembali menangani upacara pengibaran bendera pusaka, ia mengembangkan formasi pasukan pengibar menjadi 3 kelompok, yaitu Pasukan 17 (pengiring), Pasukan 8 (pembawa bendera), dan Pasukan 45 (pengawal).

Formasi ini melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia, yaitu 17 Agustus 1945. Namun, pada tahun-tahun awal pelaksanaannya, hanya putra daerah yang berada di Jakarta dan anggota Pandu/Pramuka yang dilibatkan dalam tugas ini. Mulai tahun 1969, anggota pengibar bendera pusaka berasal dari siswa-siswi SLTA se-Indonesia, dengan masing-masing provinsi mengirimkan sepasang perwakilan putra dan putri.

Istilah Paskibraka sendiri baru resmi digunakan pada tahun 1973. Sebelumnya, sejak tahun 1967 hingga 1972, istilah yang digunakan adalah Pasukan Pengerek Bendera Pusaka. Nama Paskibraka yang merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ini diperkenalkan oleh Idik Sulaeman. Nama ini kemudian melekat dan digunakan hingga saat ini.

Calon pemimpin bangsa

Paskibraka menjadi bagian penting dalam setiap peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, tidak hanya sebagai pengibar bendera, tetapi juga simbol persatuan dan kebanggaan nasional.

Namun, tugas Paskibraka tidak sebatas pada pengibaran dan penurunan bendera pusaka. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka, Paskibraka juga berperan dalam program pengaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.

Sistem pembinaan yang diterapkan mencakup pendidikan ideologi Pancasila, pelatihan kepemimpinan, dan pembentukan karakter yang tangguh dan mandiri. Ini menunjukkan bahwa Paskibraka lebih dari sekadar tim pengibar bendera; mereka adalah calon pemimpin bangsa yang dipersiapkan dengan baik.

Dengan demikian, Paskibraka tidak sekadar upacara, tetapi juga sarana untuk membentuk generasi muda yang berjiwa nasionalisme dan berkarakter Pancasila. Mereka diharapkan mampu menjadi pemimpin masa depan yang menghormati nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Sebagai simbol kebanggaan nasional, Paskibraka terus berperan penting dalam menjaga semangat kemerdekaan dan patriotisme di kalangan generasi muda.

Baca juga: Mengenal Frans dan Alex Mendur, Fotografer Proklamasi Kemerdekaan RI