Litbang Kompas mengungkapkan bahwa 61,8 persen responden memilih rokok ilegal karena lebih ekonomis dibandingkan rokok legal berpita cukai yang harganya lebih tinggi. Fenomena peralihan konsumsi rokok “murah” ini ternyata tidak hanya terjadi di kalangan menengah ke bawah. Sekitar 30 persen responden dari berbagai kelas sosial mengakui pernah mengonsumsi rokok ilegal.
Fakta ini menggarisbawahi bahwa pengaturan harga rokok resmi perlu dipertimbangkan lebih matang, apalagi mengingat cukai industri hasil tembakau menyumbang penerimaan negara yang besar, mencapai Rp 213 triliun pada 2023.
Pada saat yang sama, kualitas rokok ilegal yang tidak terjamin membuat konsumen merasa waswas, dengan 74,7 persen responden mengaku khawatir terhadap kandungan produk tersebut.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah perlu mengambil langkah tegas dalam menekan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 76,5 persen responden mendukung penegakan hukum yang lebih efektif. Tarif cukai 2025 direncanakan tidak naik, tapi HJE akan tetap naik. Oleh sebab itu, pemerintah perlu merancang kebijakan jangka panjang yang lebih berimbang, baik untuk menjaga keselamatan konsumen dari produk “aspal”, melindungi industri legal, dan untuk mencegah potensi hilangnya pendapatan negara.