Meningkatnya minat wisatawan untuk melakukan ekowisata membuat pemerintah semakin berbenah. Target pemerintah dari kunjungan ekowisata dari wisatawan mancanegara pada 2019 sebesar 3.150.000 orang.

Dengan demikian, peraturan dalam menata sebuah kawasan agar dapat menjadi ekowisata alam yang baik semakin diperjelas. Salah satunya dengan menata zona pemanfaatan dalam kawasan konservasi sebaik mungkin dengan tetap mengedepankan prinsip 3P, yaitu People, Planet, dan Prosperity.

Zona pemanfaatan termasuk pada sistem zonasi yang diterapkan dalam ekowisata. Zonasi dalam taman nasional misalnya terbagi menjadi tujuh zona. Zona tersebut terdiri atas zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona tradisional, zona rehabilitasi, zona religi-budaya-sejarah, dan zona khusus.

Foto-foto: dokumen Tommy B. Utomo

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional Menteri Kehutanan, zonasi taman nasional adalah suatu proses pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi zona-zona yang mencakup kegiatan tahap persiapan, pengumpulan dan analisis data, penyusunan draft rancangan-rancangan zonasi, konsultasi publik, perancangan, tata batas, dan penetapan, dengan mempertimbangkan kajian-kajian dari aspek-aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Zonasi ini dilakukan secara prosedural mengikuti peraturan yang berlaku.

Dalam mengembangkan pariwisata di kawasan taman nasional, maka zona pemanfaatanlah yang diolah. Zona ini memungkin banyak hal dapat dilakukan dan dibangun sebagai penunjang daya tarik wisata dengan tetap mengedepankan unsur konservasi dan berkelanjutan.

Kriteria zona pemanfaatan, pertama, mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa, atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik. Kedua, mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam.

Ketiga, kondisi lingkungan yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan pengembangan pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan. Keempat, merupakan wilayah yang memungkinkan dibangunnya sarana prasarana bagi kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan. Kelima, tidak berbatasan langsung dengan zona inti.

Taka Bonerate

Salah satu contoh penerapan zonasi taman nasional terdapat di Taman Nasional (TN) Taka Bonerate. Secara administratif TN Taka Bonerate merupakan bagian wilayah Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penetapan zonasi dalam kawasan TN Taka Bonerate didasarkan pada Keputusan Direktorat Jenderal PHKA Nomor: SK. 150/IV-SET/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Zonasi Taman Nasional Taka Bonerate. Mengutip Tntakabonerate.com, zonasi dalam kawasan TN Taka Bonerate terdiri atas empat zona, yaitu Zona Inti (8.341 hektar), Zona Perlindungan Bahari (21.188 hektar), Zona Pemanfaatan (500.879 hektar), dan Zona Khusus (357 hektar).

Berdasarkan Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, zona pemanfaatan yang diperuntukkan bagi masyarakat dalam kawasan TN Taka Bonerate untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari meliputi seluruh wilayah yang termasuk dalam zona ini (kecuali zona inti, zona perlindungan bahari, dan zona khusus). Selain itu, terdapat lokasi-lokasi tertentu yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar kawasan dan masyarakat umum. Aktivitas wisata dapat dilakukan di seluruh zona ini.

Zona Pemanfaatan yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar kawasanTN Taka Bonerate dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, seluas 14.013 hektar yang meliputi Taka Sepe, Taka Teros, Perairanantara Taka Sepe dan Taka Teros, Taka Bubbe, Perairan antara Taka Teros dan Taka Bubbe, Taka Mattongkoang, Perairan antara Taka Bubbe dan Taka Mattongkoang, Taka Subu, Taka Tobajo, Perairan antara Taka Tobajo dan Taka Mattongkoang, Perairan antara Taka Tobajo dan Taka Teros, Taka Takere.

Zona pemanfaatan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, meliputi wilayah perairan laut dalam (lebih dari 200 meter) seluas 309.089 hektar. Kemudian, zona pemanfaatan yang diperuntukkan bagi aktivitas wisata, seluas 3.699 hektar yang meliputi Perairan dan Pulau Tinabo besar, Perairan Taka Gantarang dan Perairan Pulau Jinato sebelah Selatan. Dalam wilayah ini tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan/pengambilan sumber daya alam yang terdapat di dalamnya. [*/ACH]

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 18 Oktober 2018.