Berita buruk yang tidak dapat ditangani dengan baik akan merusak citra perusahaan. Berita buruk berdampak pada berbagai macam aspek. Salah satunya, pendapatan perusahaan. Dengan demikian, humas dari suatu perusahaan memiliki andil dalam menangani berita buruk yang beredar di masyarakat.

Langkah awal yang perlu diperhatikan kehumasan yaitu menjalin hubungan baik dengan media, baik secara formal maupun informal. Terkait hal itu, Kognisi mengadakan webinar “Keys in Dealing with News Crisis” pada Februari 2021 lalu. Narasumber dalam webinar kali ini adalah Prawira Maulana selaku jurnalis dan editor Tribun Sumatera Selatan.

Sebelum membahas mengenai cara mengatasi berita buruk, Prawira menuturkan, kehumasan perlu memahami dasar yang mengatur tentang pers karena banyak praktisi kehumasan yang masih kebingungan dalam memahami regulasi pers. Regulasi tentang pers di Indonesia diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1990. Undang-undang ini dipercaya oleh jurnalis di Indonesia sebagai peraturan yang mengakomodasi ekosistem pers di Indonesia dengan membahas mengenai hak dan kewajiban pers.

Regulasi Pers

Terdapat beberapa hak pers yang dijamin dalam UU ini, yaitu hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi. Hak tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Sementara itu, hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Kemudian, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.

Selain hak, terdapat kewajiban pers seperti kewajiban koreksi, yaitu keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Pers juga memiliki kode etik karena menyangkut kepentingan orang banyak. “Kode etik dan UU pers ditujukan untuk melindungi jurnalis yang bekerja di bidang jurnalistik,” ungkap Prawira.

Fungsi pers yakni memberikan informasi, sarana pendidikan, menghibur, dan kontrol sosial. Oleh karena itu, penting untuk memahami kode etik yang berlaku.

Fungsi kode etik menurut M Alwi Dahlan, yaitu 1) Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya, 2) Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional, 3) Mendorong persaingan sehat antarpraktisi, 4) Mencegah kecurangan antar rekan profesi, dan 5) Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.

“Yang paling penting untuk diperhatikan dalam produk jurnalistik adalah apakah jurnalis mempunyai niat buruk dalam pembuatan produk pers,” ujar Prawira. Oleh karena itu, perusahaan dapat melaporkan jurnalis yang memiliki niat menjatuhkan perusahaan kepada Dewan Pers.

Perkembangan Media

Jaringan media selama 15 tahun terakhir mengalami perkembangan yang cukup pesat. Perkembangan platform media konvensional sudah mulai bertransformasi ke digitalisasi media. Saat ini, sangat mudah bagi seseorang untuk membuat perusahaan media dan ada juga seseorang yang mengklaim dirinya sebagai jurnalis, tetapi tidak bisa menulis.

Kehumasan dapat mengidentifikasi perusahaan media yang dapat dipercaya yang dilihat dari perusahaan tersebut mempunyai badan hukum, terdapat dewan redaksi dan penanggung jawab, kredibilitas media yang baik, kecakapan jurnalis melalui sertifikasi jurnalistik, dan mengukur pengaruhnya yang dapat diketahui dari Google Analytic.

Relasi Hubungan Antarmedia

Media massa mainstream dan media sosial, keduanya saling mempunyai hubungan yang beriringan juga berlawanan. Relasi tersebut ditentukan oleh tiga alasan yaitu, 1) pemicu untuk membangkitkan kesadaran masyarakat; 2) justifikasi dalam menentukan kelayakan suatu berita; dan 3) membuat konten menjadi viral.

“Media massa tidak boleh mentah-mentah memberitakan apa yang di media sosial. Media massa harus melalui tahapan verifikasi,” ujar Prawira.

Lantas keduanya juga memiliki perbedaan, media massa bekerja di bawah kode etik jurnalistik yang berada di bawah pengawasan Dewan Pers dan berita yang dimuat terverifikasi. Sementara itu. media sosial terdapat beragam jenis platform media sosial, konten tidak terkontrol, mudah tersebar, dan sifatnya lebih interaktif.

Sebuah informasi dapat dikatakan layak sebagai berita ketika memiliki nilai berita agar dapat dimuat di media massa. Suatu berita dapat memiliki nilai berita ketika berita penting bagi pembaca, berdampak besar, terdapat tokoh publik yang terkenal, aktual/terkini, lokasi kejadian dekat, dan adanya nilai kemanusiaan.

Selanjutnya terdapat beberapa cara dalam membangun hubungan antara media dan perusahaan. Pertama, menjalin hubungan baik dengan media secara berkesinambungan dalam berbagai kegiatan formal maupun informal. Kedua, bangun kolaborasi antara petinggi dengan media yang membuat konten untuk menciptakan citra positif perusahaan. Terakhir, bekerja sama dengan media untuk melakukan mitigasi dalam penyelesaian suatu perkara.

Akan tetapi, media massa juga menginginkan kerja sama dengan perusahaan yang dapat memfasilitasi beberapa hal, yaitu memperhatikan pesan utama yang hendak disampaikan, materi dan informasi lengkap terkait informasi kinerja, produk, dan kegiatan yang ingin diberitakan, narasumber yang tepercaya, dan informasi harus segera disampaikan.

Mengatasi Berita Buruk

Berita buruk adalah “mimpi buruk” bagi para praktisi kehumasan. Tidak ada perusahaan manapun yang menginginkan adanya berita buruk. Namun, saat itu datang, kecakapan dan kecepatan penanganan dari kehumasan menjadi kunci.

Dampak dari penanganan berita yang buruk mengakibatkan citra yang terkesan arogan, reputasi rusak, menandakan tidak adanya prosedur standar akan mitigasi isu, citra kehumasan yang dipandang sebelah mata, dan kasus dapat merembet ke mana-mana.

“Jangan sampai ketika menggelar konferensi pers untuk mitigasi berita buruk, para kehumasan tidak memahami konteks,” ujar Prawira.

Pada akhir sesi, Prawira menyampaikan beberapa tips untuk menangani krisis bagi perusahaan dengan media untuk melakukan konferensi pers. Pertama, jangan biarkan bola panas di media dibiarkan begitu saja, tetapi biarkan terkendali dengan memberikan akses dan pemutakhiran yang cukup untuk membuat siaran pers.

Kedua, menggunakan pendekatan responsif dan proaktif sesuai dengan kondisi yang ada. Akses dan pemutakhiran yang diberikan kepada media sangat menentukan kedalaman berita dan pengaruhnya bagi pembentukan opini publik.

Ketiga, menjalin hubungan baik dengan media. Keempat, memahami duduk perkara bagi para praktisi kehumasan secara utuh agar pesan yang hendak disampaikan bisa maksimal. Kelima, ketika suatu berita diberitakan oleh media kecil yang menyangkut nama baik perusahaan, ada baiknya melakukan konfirmasi dengan media besar agar perkara jelas. Terakhir, segera melakukan klarifikasi media massa dan media sosial.

Kognisi adalah produk turunan Growth Center, yang merupakan platform berbasis edukasi persembahan Kompas Gramedia yang dibangun pada Mei 2019. Kognisi secara periodik mengadakan webinar yang terbuka untuk publik. Informasi lebih lanjut mengenai webinar Kognisi selanjutnya bisa langsung mengunjungi akun Instagram @kognisikg dan situs learning.kompasgramedia.com (khusus karyawan Kompas Gramedia). Selamat belajar, Kogi Friends! Stay safe, healthy, and sane!

Penulis: Riska Krisnovita Harsanti, Editor: Jihan Aulia Zahra.