Koran masih dijadikan sarana yang efektif bagi masyarakat untuk mencari segudang informasi. Pasalnya, selain memberitakan kabar-kabar hangat seputar politik, ekonomi, metropolitan, iptek, dan bidang lainnya, media cetak mengabarkan tentang berita kehilangan, contohnya surat berharga seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Kolom Kehilangan yang terdapat pada Klasika Kompas, misalnya. Kolom tersebut tak pernah alpa mengumumkan berita kehilangan BPKB, baik sepeda motor ataupun kendaraan roda empat. Surat kendaraan bermotor tersebut sangat berharga bagi pemilik kendaraan karena turut menentukan legalitas kepemilikan. BPKB juga memiliki andil besar terhadap nilai jual kembali (resale value) sebuah kendaraan.

Kita tentu sangat resah jika BPKB hilang. Ya, wajar saja kita menjadi panik karena buku kecil tersebut begitu berharga. Namun, kegalauan itu tak perlu diratapi teramat dalam karena kita dapat memiliki BPKB pengganti atau yang dikenal dengan BPKB duplikat.

Memuat berita kehilangan di surat kabar menjadi salah satu sarat yang harus Anda penuhi jika ingin mendapatkan BPKB pengganti. Lalu, apalagi syarat lainnya?

Saat menyadari bahwa Anda kehilangan BPKB, segera lapor ke pihak kepolisian, minimal setingkat polsek, untuk mendapatkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan (BAP). Pada surat keterangan tersebut, Anda minta menjelaskan kronologis kejadian hilangnya surat berharga tersebut.

Setelah mendapat surat keterangan dari kepolisian, Anda harus datang ke bagian Reserse Kriminal (Reskrim) untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Lengkapi diri Anda dengan identitas seperti KTP atau SIM. Pada surat keterangan tersebut, Anda diharuskan membubuhkan tanda tangan di atas meterai.

Surat lain yang harus dimiliki adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak bank, yang memuat informasi bahwa kendaraan Anda tidak dalam status jaminan bank. Setelah itu, Anda diwajibkan mengiklankan informasi kehilangan BPKB di dua media massa berbeda. Simpan bukti iklan dan pembayarannya sebagai bukti Anda telah mengumumkan hilangnya BPKB.

Setelah semua surat lengkap dan iklan telah terbit, Anda dapat mengunjungi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar untuk segera dilakukan proses pembuatan BPKB duplikat.  Selain STNK, kendaraan yang akan dibuatkan BPKB duplikat pun harus dibawa. Alasannya, kendaraan Anda akan dicek secara fisik, mencakup pengecekan nomor rangka dan mesin. [BYU]

noted: Jawab Kegalauan dengan BPKB Duplikat