Selain sebagai ruang huni pribadi, properti memang menjadi instrumen investasi yang menguntungkan. Namun, sebelum Anda mengetuk palu untuk membelinya, cari tahu dulu jenis sertifikat kepemilikannya agar terhindar dari permasalahan kepemilikan properti.

Dulu orang mengenal girik, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Saat ini, seiring makin banyaknya bangunan vertikal, orang makin akrab dengan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun) atau strata title. Masing-masing sertifikat menerangkan hak yang berbeda atas properti.

Seperti dilansir Propertidata.com, girik bukanlah sertifikat kepemilikan properti yang tercatat di kantor pemerintahan. Ini adalah surat bukti pembayaran pajak lahan. Girik memang menunjukkan pemiliknya menguasai lahan secara adat, tetapi belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat terjadi konflik tentang kuasa lahan, status girik lebih lemah di depan hukum. Namun, statusnya bisa diurus menjadi sertifikat tanah resmi melalui kantor BPN.

Pada SHGB, status kepemilikan tanah tetap dipegang negara. Pemilik SHGB hanya dapat menggunakan lahan untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dengan jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Jika ingin memperpanjang jangka waktu penggunaan, pemohon harus mengajukannya 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.

Status kepemilikan paling kuat tentu saja SHM. Pemilik lahan memiliki kuasa penuh atas suatu lahan dengan letak dan luas area yang tercatat di dalam sertifikat. Dalam perkara jual-beli, pengurusan lahan dengan sertifikat jenis ini pun lebih mudah. SHM dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Di Indonesia, syarat utama untuk memiliki SHM adalah pemilik haruslah warga negara Indonesia (WNI).

Sementara itu, SHMRS atau strata title ditujukan untuk kepemilikan lahan dan bangunan yang berada di gedung bertingkat seperti rumah susun, apartemen, kondominium, flat, kios di dalam bangunan komersial, atau properti apa pun dengan konsep vertikal.

Dalam sertifikat ini, kepemilikan dipecah per unit. Kepemilikan perseorangan atas unit tersebut juga disertai hak bersama meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Jika Anda ingin membeli properti vertikal, pastikan pengembang sudah memecah-mecah hak kepemilikan per unit dan tanah bukan merupakan tanah sengketa. [*/NOV]

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 16 April 2016