Penggunaan masker sebagai pelindung dari partikel-partikel kecil di udara, terutama virus Covid-19, meningkat pesat dalam setengah tahun belakangan. Sebagai informasi, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sampah masker sekali pakai menyumbang 0,1 persen timbunan sampah selama masa pandemi virus Covid-19.
Oleh karena itu, sangat disarankan kita yang bukan pasien atau tenaga kesehatan mengenakan masker guna ulang saja yang bisa dicuci dan dipakai berkali-kali sehingga sampah masker bisa dikurangi. Namun, apabila kamu mengenakan masker sekali pakai, perhatikan betul cara membuangnya.
“Masker sekali pakai tidak boleh dibuang langsung begitu saja karena ada kemungkinan masih terdapat bakteri atau kuman yang hidup pada masker tersebut,” demikian disampaikan tim gugus tugas penanganan Covid-19 Yayasan Konservasi Alam Nusantara, Rizya Ardiwijaya.
Masker yang dibuang sembarangan, selain berisiko bagi manusia, berbahaya pula bagi makhluk hidup lain. Jika sampah masker terbawa ke lautan, laut menjadi kotor dan biota laut bisa terjerat masker. Di darat, sampah yang dibuang sembarangan juga mencemari tanah dan merugikan makhluk hidup lain.
“Jika sampah masker terbawa sampai ke laut, tentu saja ini akan mencemari laut. Ada kasus juga, misalnya masker pernah terikat di kaki burung dan ia jadi terganggu,” ujar Rizya yang juga merupakan ahli terumbu karang ini.
Rizya menjelaskan pula empat cara pengelolaan atau membuang masker sekali pakai. Berikut ini, opsi yang kita punya agar masker yang sudah dipakai tak berisiko menyebarkan penyakit.
1. Cuci atau rendam dengan sabun sebelum dibuang
Masker sekali pakai sebaiknya dicuci/direndam dengan air sabun atau disemprot dengan disinfektan terlebih dulu untuk mematikan mikrobanya. Setelah itu, masker dipotong-potong atau dirusak supaya tidak dipakai ulang, baru dibuang. Boleh juga masker yang sudah bebas kuman ini dijadikan bahan daur ulang lain.
2. Dibuang di fasilitas pengolahan limbah medis
Opsi lainnya adalah membuang di fasilitas khusus untuk pengolahan limbah medis. Di beberapa tempat, KLHK sudah menyiapkan tempat sampah khusus untuk membuang masker dan limbang medis lain, seperti sarung tangan. Secara berkala, sampah ini akan diambil oleh petugas dan dibawa ke tempat penampungan limbah B3.
Jika di sekitar rumah tidak terdapat tempat sampah khusus ini, kita bisa berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat. Sebelum menitipkannya ke fasilitas kesehatan, ada baiknya kita mengumpulkan masker bekas, membungkusnya dengan kantong khusus, dan mendiamkannya selama minimal 72 jam agar virus tidak aktif.
“Covid-19 akan rusak dan tidak aktif lagi jika terkena suhu 100 derajat atau berada selama 72 jam berada di permukaan yang keras. Jadi dengan mengeringkan atau membiarkan selama 72 jam, ini akan mendisaktifkan virus,” kata Rizya.
3. Menggunakan metode penguapan (autoclave)
Ini disebut sebagai cara yang sebenarnya paling efektif. Persoalannya, metode penguapan ini membutuhkan mesin khusus yang disebut autoclave, yang hanya dimiliki beberapa rumah sakit. Jadi, memang ini kurang praktis.
4. Pembakaran atau insinerasi
Pemusnahan mikroba yang terdapat pada masker dapat juga dilakukan dengan pembakaran atau insinerasi. Namun, dari sisi ekologis, cara ini tidak disarankan. “Pembakaran atau insinerasi dikhawatirkan akan menimbulkan limbah B3 lain,” ujar Rizya.
Mengelola sampah masker sekali pakai memang jauh lebih sulit ketimbang sekadar menggunakannya. Oleh karena itu, pilihlah masker guna ulang yang bisa kita pakai berkali-kali. Lebih ramah lingkungan, juga lebih murah dalam penggunaan jangka panjang.