Saat ini ada banyak produk after market lampu sepeda motor dengan aneka warna. Mulai kuning emas, putih, biru, hingga ungu. Apakah pemakaian warna-warna tersebut diperbolehkan?

Menurut Mark Karlen dan James Benya dalam bukunya Lighting Design Basic, warna tersebut ditentukan oleh temperatur warna yang dijelaskan dengan satuan kelvin. Semakin tinggi nilai kelvin, makin terang cahaya yang dihasilkan.

Misalnya, bohlam standar motor dengan 4.300 kelvin menghasilkan cahaya berwarna kuning. Lalu ada bohlam HID yang temperatur warnanya 6.000–8.000 kelvin dengan cahaya putih kebiruan. Ada pula bohlam yang mempunyai temperatur 15000 kelvin dengan cahaya warna ungu.

Untuk pemakaian sehari-hari, memakai bohlam dengan temperatur tinggi sangat tidak dianjurkan meski bisa membuat tampilan kendaraan menjadi mewah. Terutama saat berkendara di tengah hujan atau kabut, cahaya putih dan kebiruan akan bias saat bertemu air hujan dan tidak bisa menembus kabut. Otomatis, jarak pandang jadi pendek sehingga Anda tidak bisa mengetahui situasi lalu lintas di depan.

Oleh karena itu, banyak produsen kendaraan bermotor hanya merekomendasikan bohlam dengan warna kekuningan karena warna tersebut mampu menembus kabut dan tetap terlihat kala hujan deras.

Selain itu, aturan terkait pencahayaan kendaraan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 24 Tentang Kendaraan yang menyebutkan bahwa pencahayaan, baik lampu dekat maupun utama jauh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya; dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor; dipasang pada ketinggian tidak lebih dari 1.500 milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan; dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh; dan apabila sepeda motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat, lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.

Nah, bagi yang sampai sekarang masih mengganti penerangan kendaraan dengan lampu tak standar, sebaiknya perbaiki agar tidak membahayakan diri Anda sendiri dan orang lain. [*/NRL]

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 23 Oktober 2017