Alat pengaman diri (APD) wajib dikenakan oleh siapa pun yang berada dalam lingkungan berisiko tinggi. Fungsi APD bermacam-macam, misalnya memberi perlindungan manusia dari paparan penyakit atau mikroorganisme berbahaya, tumpahan zat kimia, tusukan benda runcing atau tajam, kejatuhan benda keras, hingga sengatan suhu panas. Bagi pekerja proyek bangunan, salah satu APD yang wajib dikenakan selama bekerja adalah helm keselamatan. Kita lebih mengenalnya sebagai helm proyek. Namun, sebelum 1912, para pekerja proyek belum mengenal APD berbentuk helm.

Sejumlah sumber menyebutkan, pelindung kepala mulanya dikenakan oleh para pekerja galangan kapal. Pelindung ini terbuat dari aspal yang dikeringkan atau dijemur di bawah sinar matahari. Aspal kering ini lalu dikenakan untuk melindungi kepala terkena benda-benda yang terjatuh dari geladak kapal.

Helm keselamatan baru dikembangkan secara umum pada 1912 oleh Worker’s Accident Insurance Institute Kerajaan Bohemia (sekarang menjadi bagian dari Cekoslowakia). Seiring berkembangnya teknologi, bahan pembuatan helm keselamatan kian bervariasi dan menyesuaikan kebutuhan lingkungan kerja.

Selain bahan, helm keselamatan diberi pewarnaan agar penggunanya lebih terlihat sehingga terhindar dari kecelakaan. Namun, saat ini, warna helm juga menunjukkan posisi atau jabatan seorang pekerja.

Yang tak kalah menarik, desain helm pekerja tambang bawah tanah atau terowongan sedikit berbeda dengan pekerja proyek terbuka seperti industri atau konstruksi. Helm pekerja tambang bawah tanah memiliki pinggiran yang lebih lebar dan bagian atas lebih menonjol. Helm ini juga dilengkapi gantungan atau dudukan untuk senter. [*]