Pendaftaran CPNS Kementerian Kesehatan 2018 sudah dibuka. Tahun ini, ada sebanyak 1.665 formasi jabatan yang diperebutkan. Apa saja persyaratan, tata cara pendaftaran, dan pengumuman CPNS Kementerian Kesehatan 2018? Berikut informasi lengkapnya.

Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018, pemerintah tahun ini membuka kesempatan bagi WNI untuk mengikuti seleksi CPNS Kementerian Kesehatan 2018 yang akan ditugaskan pada Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia.

Baca juga: https://karier.kompas.id/2017/08/09/kembangkan-kemampuan-ini-sebelum-melamar-kerja/

Jenis formasi CPNS Kementerian Kesehatan

Foto-foto: Shutterstock.

Jika tertarik melamar menjadi CPNS Kementerian Kesehatan, ada 4 jenis formasi yang harus diperhatikan. Formasi pertama yaitu untuk lulusan terbaik bepredikat dengan pujian (cumlaude). Formasi ini untuk pelamar lulusan dengan predikat dengan cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

Formasi kedua yaitu untuk penyandang disabilitas. Formasi ini yaitu untuk pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah.

Formasi ketiga yaitu untuk warga Papua dan Papua Barat. Formasi ini yaitu untuk pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua asli. Formasi keempat yaitu berlaku untuk umum. Formasi ini untuk pelamar yang tak termasuk kriteria 1,2, atau 3.

Persyaratan CPNS Kementerian Kesehatan

Apa saja persyaratan untuk mengikuti CPNS Kementerian Kesehatan 2018? Berikut 14 persyaratannya. Pertama, Anda harus WNI. Kedua, usia 18-35 pada saat pendaftaran online. Ketiga, tak pernah dipidana. Keempat, tak pernah diberhentikan dengan hormatdan tidak hormat. Kelima, memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Keenam, sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar. Ketujuh, tak ketergantungan narkoba. Kedelapan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Kesembilan, tak merokok. Kesepuluh, tak mengajukan pindah unit kerja penempatan selama 5 tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tak mengajukan pindah selama 10 tahun dari Kemenkes sejak diangkat menjadi PNS.

Kesebelas, mampu mengoperasikan computer (MS Office, e-mail, dan browsing internet). Keduabelas, berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT/LAM-PTKes dengan IPK minimal 3,00.

Infografis: Iklan Kompas/Arief Krestiono.

Persyaratan khusus CPNS Kementerian Kesehatan

Oh iya, khusus pelamar dari Papua dan Papua Barat IPK minimal 2,75. Sementara itu, bagi jabatan fungsional kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (STR internship tidak berlaku), kecuali jabatan entomolog kesehatan dan jabatan epidemiolog kesehatan. Jika STR masih dalam proses perpanjangan, harus melampirkan STR sebelumnya dan bukti perpanjangan.

Sebagai catatan, bagi pelamar jabatan dokter/dokter gigi ahli pertama dengan kualifikasi dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis ahli pertama, dan dosen asisten ahli dengan penempatan di Rumah Sakit (RS)/Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di lingkungan Kementerian Kesehatan, harus bersedia ditempatkan di seluruh RS/Poltekkes di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Ada beberapa persyaatan khusus bagi pelamar yang akan ditempatkan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Persyaratannya yaitu harus bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja), bersedia bekerja on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan atau libur nasional), dan bersedia dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan, serta memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang aktif.

Catatan penting lainnya, khusus pelamar dengan status sebagai Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS Sp 1/ Sp 2)/Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dan atau memiliki kewajiban ikatan dinas/pengabdian pasca tugas belajar dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Kementerian Kesehatan.

Baca juga: https://karier.kompas.id/2017/06/09/4-tips-agar-tetap-bugar-saat-bekerja/

Tata cara pendaftaran

Sebagai informasi, alokasi formasi CPNS Kementerian Kesehatan 2018 melalui laman Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id). Untuk melakukan simulasi pemilihan formasi, Anda bisa membuka laman (https://sscn.bkn.go.id). Oh iya, Anda hanya bisa mendaftar pada 1 instansi pemerintah dan 1 formasi jabatan. Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun via pos.

Nah, berikut ini tata cara pendaftaran CPNS Kementerian Kesehatan secara online. Pertama, Anda membuat akun calon peserta seleksi melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NIK Kepala Keluarga/Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, password, pertanyaan keamanan, dan mengunggah pas foto dengan latar berwarna merah.

Kedua, silakan cetak kartu akun calon peserta seleksi CPNS 2018 di laman https://sscn.bkn.go.id. Ketiga, isi data persyaratan sesuai dokumen yang dimiliki dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.

Keempat, pilih instansi Kementerian Kesehatan, jenis formasi (cumlaude, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, atau umum), kualifikasi pendidikan, jabatan sesuai peminatan, dan lokasi formasi. Kelima, pilih lokasi ujian. Keenam, isi biodata dan mengunggah dokumen berup KTP, foto diri memegang kartu akun SSCN dan KTP, ijazah asli, transkrip nilai asli, STR (bagi jabatan fungsional kesehatan kecuali jabatan entomolog kesehatan dan epidemiolog kesehatan), surat keterangan akreditasi perguruan tinggi dan program studi (bagi pelamar formasi cum laude), serta surat keterangan/sertifikat yang menyatakan lulus cumlaude apabila keterangan lulus cumlaude tidak tercantum pada ijazah/transkrip (bagi pelamar formasi cum laude).

Ketujuh, cetak kartu pendaftaran seleksi CPNS 2018 di laman https://sscn.bkn.go.id. Setelah proses pendaftaran di laman https://sscn.bkn.go.id berhasil dilakukan, silakan lanjutkan  ke laman https://cpns.kemkes.go.id dan masuk menggunakan akun SSCN untuk melengkapi persyaratan pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Kesehatan. Terakhir, Anda cukup mencetak formulir biodata online dari laman https://cpns.kemkes.go.id.

Untuk skema pendaftaran via pos, silakan kirim ke Tim Seleksi Pengadaan CPNS Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih. Berkas pendaftaran dikirim melalui PT Pos Indonesia dengan kilat khusus/tercatat/ekspres (tidak dapat melalui jasa ekspedisi lainnya) mulai tanggal 26 September dan diterima paling lambat tanggal 10 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB/WITA. Berkas yang diterima PO BOX setelah pukul 15.00 WIB/WITA pada tanggal 10 Oktober 2018 (bukan tanggal cap pos pengiriman) tidak akan diproses. Berkas-berkas persyaratannya kurang lebih sama dengan yang dikirim via online.

Berkas pendaftarab dikirim sesuai PO Box Regional Provinsi Ujian, yaitu Sumatera Utara (Medan) PO BOX 5000 Medan 20000, Sumatera Selatan (Palembang) PO BOX 3030 Palembang, DKI Jakarta PO BOX 1028 JKB 11010, Jawa Tengah (Semarang) PO BOX 1300 SM,  Jawa Timur (Surabaya) PO BOX 1252 SB, Sulawesi Selatan (Makassar) PO BOX 1031 Makassar  90000, Sulawei Utara  (Manado) PO BOX 1551 Manado.

Baca juga: https://karier.kompas.id/2017/08/10/jurus-lewati-tes-kesehatan-dengan-mulus/

Jadwal dan pengumuman kelulusan

Pengumuman penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2018 di https://sscn.bkn.go.id dan laman https://cpns.kemkes.go.id diadakan pada 19 September hingga 4 Oktober 2018. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi melalui  laman https://sscn.bkn.go.id pada 20 Oktober 2018.

Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dilaksanakan menggunakan sistem CAT. Sementara itu, jumlah peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) paling banyak 3 kali jumlah formasi pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD. Pengolahan hasil seleksi dengan bobot nilai SKD dan SKB adalah 40 persen dan 60 persen. [INO]