Bagi orang yang awam hukum, membuat dokumen perjanjian seperti surat kontrak rumah menjadi kendala tersendiri. Di internet memang ada beberapa contoh dokumen yang tersedia. Namun, jika kurang jeli, isi perjanjian justru terkadang kurang memberi rasa aman ke pihak pembuat perjanjian. Lalu, bagaimana langkah yang benar?

Untuk urusan membuat dokumen hukum, idealnya memang harus berkonsultasi dengan pakar hukum. Namun, sebagian orang merasa akses ke hukum itu mahal dan sulit dijangkau. Hal ini yang menjadi salah satu perhatian Dimas Prasojo, salah satu pendiri PopLegal.

Sebagai informasi, PopLegal adalah startup dari Indonesia yang menyederhanakan proses pembuatan dokumen bisnis dan legal melalui document generator dan document management system. Selain itu, PopLegal juga menyediakan informasi terkait permasalahan hukum umum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

“Ide mendirikan PopLegal pertama kali tercetus pada Novemer 2015. Saat itu, saya menjabat sebagai Head Legal di salah satu perusahaan elektronik di Indonesia. Hasil analisa awal, saya melihat kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum. Oleh sebab itu, melalui PopLegal saya ingin menghadirkan jasa hukum yang mudah dan terjangkau dengan memanfaatkan kemajuan teknologi tetapi tetap terjaga kualitas serta dapat diandalkan,” ungkap Dimas.

Layanan

Salah satu layanan andalan PopLegal yaitu PopDocs. Layanan ini memungkinkan pengguna membuat dokumen hukum dalam hitungan menit dengan biaya mulai dari Rp 50.000 per perjanjian. Pengguna hanya perlu melengkapi kolom informasi terkait dalam proses pembuatan dokumen perjanjian yang tersedia template-nya. Lalu, dokumen bisa diubah atau direvisi dan dibagikan secara online untuk diisi oleh pihak-pihak lain.

Yang menjadi pertanyaan, apa perbedaan PopDocs dibandingkan dokumen hukum yang tersedia gratis di internet? Dimas Prasojo selaku President Director PopLegal menjelaskan, perjanjian yang tersedia gratis di internet siapapun bisa mengunggah dan mengunduh tanpa mengetahui apakah klausul-klausul di dalam perjanjian tersebut sudah cukup memproteksi dirinya dalam pelaksanaan perjanjian.

“Selain itu, dokumen hukum yang tersedia gratis di internet juga agak merepotkan. Setidaknya orang harus melakukan ketik ulang atau sortir dulu terhadap isi perjanjiannya,” tambah Dimas.

Jika menggunakan PopDocs, draf perjanjian yang tersedia dibuat oleh tim hukum yang berpengalaman merancang perjanjian. Hal ini membuat klausul-klausul di dalam perjanjian sudah dirancang sebaik-baiknya untuk memberikan rasa aman bagi pengguna.

“Kami juga menghadirkan user experience yang berbeda. Pengisian formulir untuk membuat dokumen perjanjian, berikut dengan fitur-fitur tambahan lainnya (seperti real time editing dan preview) bisa menjadi pengalaman baru yang menyenangkan bagi pengguna. Apalagi perjanjian yang dibuatnya bisa langsung siap pakai untuk kemudian ditandatangani,” jelas Dimas.

Layanan PopDocs memiliki draf sekitar 50 dokumen. Beberapa di antaranya yaitu surat perjanjian sewa rumah, perjanjian jual beli saham, perjanjian antar pemegang saham, serta perjanjian kerja. “Pengguna layanan PopDocs sudah mencapai di atas 250 user. Mereka rata-rata berasal dari UKM dan startup dengan bidang yang variatif,” ungkap Dimas.

Layanan lain yang tersedia di PopLegal yaitu PopSupport yang memungkinkan pengguna menanyakan informasi seputar dunia hukum. PopSupport juga bisa menghubungkan pengguna dengan praktisi hukum di Indonesia.

Ada juga PopDMS yang memungkinkan pengguna mengunggah template dokumen pribad lalu berkolaborasi bersama-sama untuk mendiskusikan dan melakukan perubahan pada dokumen tersebut.

Perusahaan

Layanan terbaru yang diluncurkan Juli yaitu PopInc. Layanan ini memungkinkan pengguna mendirikan perusahaan baik PT maupun CV dengan biaya Rp 6 juta. Untuk menggunakan layanan PopInc, pengguna pertama kali akan diminta melengkapi data dan berkas terkait. Mulai dari data direksi atau komisaris hingga alamat kantor resmi. Selanjutnya tim PopLegal akan mengurus proses-proses yang dibutuhkan sampai hingga semua surat-surat perizinan sudah diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

“Melalui PopLegal kami berharap adanya kesadaran dan kualitas hukum yang tinggi dan merata di Indonesia. Hukum tidak lagi dilihat sebagai suatu hal di luar capaian dan mahal, tetapi merupakan suatu hal yang dapat dijangkau setiap orang. Selain itu, kami juga berharap ada semakin banyak startup yang dapat menghadirkan inovasi teknologi untuk menghadirkan jasa hukum yang mudah dan terjangkau bagi setiap kalangan masyarakat Indonesia,” tutup Dimas. [INO]

Foto Shutterstock.

Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 15 Agustus 2017