Memiliki mobil baru tentu menyenangkan. Selain tampilan eksterior dan interior yang masih kinclong, kondisi serta performa mesin pun masih prima. Meski demikian, Anda jangan sembarang memperlakukan mobil tersebut, ada beberapa hal yang patut diperhatikan.
Pertama, baca buku petunjuk pemakaian dan pelajari buku servis atau pemeliharaan yang harus dilakukan oleh pemilik mobil. Cermati hal-hal apa saja yang harus dikerjakan dan apa saja bentuk pemeliharaan yang perlu dilakukan. Selain itu, bengkel yang baik pasti akan memberikan rekomendasi menyangkut hal-hal yang perlu ditangani. Perhatikan pula hal-hal apa saja yang bisa membatalkan garansi.
Kedua, pelajari setiap tombol, fitur yang ada di mobil, serta lampu-lampu indikator di dasbor. Setelah selesai, buka kap mesin dan perhatikan dengan saksama, yang tempat mengisi air radiator, minyak rem, oli persneling, oil dipstick, tempat sekring, dan bagian-bagian lain seperti priming pump untuk mobil diesel.
Ketiga, saat mobil melaju, cermati kalau-kalau ada suara yang dirasakan mengganggu. Keempat, saat menjalankan mobil, hindari akselerasi dan deselarasi mendadak, lakukan dua hal tersebut dengan lembut dan sebaiknya bawa mobil dengan kecepatan yang konstan. Paling tidak kecepatan maksimum mobil adalah 80 kilometer per jam. Hal ini dimaksudkan agar komponen-komponen yang ada dalam mesin mobil bisa dilapisi terlebih dahulu oleh film pelumas. Dengan demikian, gesekan-gesekan yang terjadi tidak terlampau kuat.
Kelima, periksa seluruh volume pelumas dan air pada radiator, kalau volumenya berkurang jangan berpikir dua kali untuk menambah pelumas atau coolant pada radiator. Selain itu, pastikan Anda menggunakan pelumas yang sesuai dengan rekomendasi dari produsen mobil.
Keenam, saat berkendara di awal, jaga sikap mengemudi yang baik. Misalnya, menggunakan kecepatan yang rendah saat berbelok untuk menjaga atau melakukan penyesuaian pada “kaki-kaki“ kendaraan. Satu hal lain yang tidak boleh dilupakan adalah tidak memainkan putaran mesin naik atau turun terlampau cepat. [ASP]
Foto dokumen Shutterstock.
Artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 18 September 2016