Ramadhan menjadi saat yang tepat untuk berbuat kebaikan lebih dari yang telah dilakukan pada bulan-bulan lainnya. Ganjaran pahala yang melimpah dan berlipat ganda menjadi semangat bagi umat Muslim untuk melakukan ibadah lebih giat dari biasanya. Termasuk untuk urusan sedekah dan membayar zakat.

Merupakan salah satu rukun Islam, zakat artinya memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahik) jika sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu). Dengan berlipatgandanya pahala, tidak bisa dimungkiri jika banyak kalangan lebih suka bersedekah dan membayar zakat pada bulan Ramadhan.

Pada bulan Ramadhan yang penuh berkah, kaum Muslim berlomba-lomba dalam beribadah yang tujuannya tidak lain adalah mengharapkan keridaan Allah SWT. Namun, tak jarang timbul perbuatan maupun perkataan yang sia-sia.

Zakat fitrah

Kewajiban membayar zakat fitrah pada akhir Ramadhan boleh dikatakan sebagai pembersih jiwa dan pribadi serta sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori pelaksanaan puasa. Tidak hanya itu, zakat fitrah juga menjadi penolong untuk penghidupan kaum fakir dan mereka yang membutuhkan.

Zakat fitrah merupakan kewajiban untuk semua Muslim, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak maupun dewasa. Jika seseorang telah memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan nafkah dirinya dan keluarganya pada siang hari dan malamnya, kemudian masih ada kelebihan yang cukup untuk membayar zakat fitrah, ia wajib untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan keluarganya meskipun dia tidak termasuk orang yang kaya. Namun, jika tidak memiliki kelebihan dari nafkah wajibnya, tidak ada kewajiban baginya membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah yang diberikan ini berupa makanan pokok senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram. Karena makanan pokok yang kita makanan berupa beras, zakat fitrah di Indonesia biasanya juga diberikan dalam bentuk beras. Tentu saja harus senilai dengan jenis makanan pokok yang kita santap sehari-hari.

Demi kepraktisan, zakat fitrah ini juga bisa dikonversikan dengan uang senilai makanan pokok yang kita makan sehari-hari. Artinya, jika terbiasa makan nasi dengan harga beras senilai Rp 12.000 per liter, zakat fitrah yang Anda berikan juga senilai itu, yaitu 3,5 liter dikalikan Rp 12.000, yaitu sekitar Rp 42.000 per kepala.

Masjid sampai saat ini merupakan tempat yang paling mudah dijangkau untuk pembayaran zakat fitrah. Sayangnya, karena kesibukan, tidak semua orang memiliki waktu untuk menyambangi masjid. Namun, seiring perkembangan teknologi, kini pembayaran beragam jenis zakat, mulai dari zakat fitrah, zakat maal (zakat harta), zakat profesi, bahkan untuk infak, sedekah hingga wakaf juga bisa dilakukan melalui lembaga penyalur zakat. Caranya pun terbilang praktis dan mudah, yaitu dengan cara setor tunai ataupun transfer melalui ATM, internet banking ataupun SMS banking.

Asyiknya lagi, lembaga penyalur zakat ini juga menyediakan layanan jemput zakat, konsultasi zakat, bahkan kalkulator zakat bagi Anda yang masih bingung akan berapa jumlah zakat yang harus dibayarkan. Bahkan, Anda juga dapat mengunduh panduan zakat secara daring. Dengan kehadiran lembaga penyalur zakat, membayar zakat kini jauh lebih praktis. Tunggu apa lagi? Segera bayarkan zakat Anda. [AYA]