Berikut ini lima hal wajib diperhatikan saat berkendara di jalan tol agar aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya.
Siapkan uang elektronik
Sebelum masuk gerbang tol, jangan lupa siapkan uang elektronik. Pastikan saldo pada kartu uang elektronik cukup untuk membayar tarif tol agar Anda tidak mengalami kendala ketika bertransaksi di gerbang tol.
Saat ini terdapat sejumlah jenis kartu uang elektronik yang dapat diisi ulang menggunakan ponsel. Manfaatkan fasilitas tersebut untuk mengisi kartu elektronik agar perjalanan semakin nyaman. Namun jangan lupa, sebisa mungkin hindari mengisi uang elektronik dalam jumlah yang terlalu besar.
Hal tersebut untuk menghindari adanya tindakan penipuan atau phising. Pastikan pula saldo uang elektronik pada kartu dicek secara rutin untuk mengetahui histori transaksi.
Perhatikan batas kecepatan
Meski jalan berbayar ini relatif bebas hambatan, terlebih di masa-masa libur Lebaran, yang banyak orang masih berada di kampung halaman, bukan berarti kita bisa sesuka hati tancap gas. Ada batas kecepatan kendaraan yang harus diperhatikan.
Pada Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Untuk tol dalam kota, kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam. Sementara untuk tol luar kota, kecepatan minimalnya 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam. Anda harus mematuhi aturan tersebut, karena jika tidak, siap-siap mendapatkan sanksi. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik akan menangkap gambar kendaraan beserta pelat nomor mobil Anda sebagai bukti pelanggaran.
Patuhi larangan
Selain batas kecepatan, ada sejumlah larangan yang juga harus dipatuhi selama berkendara di jalan tol. Di antaranya larangan putar balik. Untuk itu, hindari putar balik jika tidak ingin mendapat sanksi denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh.
Anda pun dilarang berhenti sembarangan, apalagi menaik-turunkan penumpang. Patut diingat, bahu jalan hanya boleh digunakan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Selain itu, pengguna jalan tol dilarang membuang benda apapun. Hal tersebut seperti yang tertuang pada pasal 42, Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang menyebutkan “Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak”.
Pilih lajur jalan
Umumnya jalan tol terdiri atas beberapa lajur. Lajur pertama digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan lambat, kendaraan bermuatan berat seperti truk dan bus. Lajur kedua diperuntukkan bagi kendaraan lebih cepat dan stabil.
Sementara lajur ketiga atau paling kanan berfungsi sebagai lajur untuk kendaraan kecepatan tinggi atau untuk mendahului.
Sedangkan lintasan paling kiri atau bahu jalan, selain sebagai rumija (ruang milik jalan) juga berfungsi sebagai lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil mogok. Namun, masih banyak pengemudi yang melanggarnya, dan menggunakan jalur ini untuk menyalip. Akibatnya, tidak sedikit kecelakaan terjadi diawali dari pelanggaran ini.
Waspada dan berhati-hati
Berkendara di jalan tol harus lebih waspada dan berhati-hati karena biasanya kendaraan di jalan tersebut melaju lebih cepat daripada jalan non-tol. Tetaplah menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan untuk menghindari terjadinya pengereman mendadak. Semakin lebar jarak dengan kendaraan lain, kita akan semakin leluasa mengantisipasi kejadian-kejadian tak terduga.
Selain itu, lihatlah kaca spion secara berkala untuk memantau kendaraan di belakang. Hal ini juga sebagai upaya antisipasi jika ada pengemudi yang ugal-ugalan. Jangan lupa, gunakan lampu sein jika ingin berpindah lajur atau bermanuver. Yang tak kalah penting, hindari mengerem secara mendadak.